free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KABUPATEN BANYUWANGI 2024

KPU Banyuwangi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sesuai Putusan MK RI

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

24 - Aug - 2024, 19:43

Placeholder
Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyuwangi (Istimewa)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Hari Selasa, 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus 2024.

Untuk pendaftaran dilakukan selama 3 hari. Hari pertama dan kedua (27 dan 28 Agustus 2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di tanggal 29 dibuka mulai jam 08.00 WIB s/d 23.59 WIB. Informasi Pendaftaran tersebut diumumkan melalui Media televisi, Cetak, Online, Sosial dan juga Website resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga : Luncurkan Maskot Pilkada, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 

 

Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi regulasi ketentuan syarat pencalonan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi mengalami perubahan secara siginifikan dan Fundamental.

Hal ini berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU/XXII/2024 serta dikuatkan oleh Surat Dinas dari KPU Republik Indonesia Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024,  dimana partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 baik yang mendapat kursi DPRD atau tidak, semuanya bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah dengan memperhatikan presentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan syarat minimal dari suara Sah Hasil pemilihan umum Legislatif Tahun 2024.

"Untuk Kabupaten Banyuwangi, karena Jumlah DPT Pemilu Tahun 2024 adalah 1.341.678, maka presentasenya 6,5% dikalikan dengan jumlah perolehan suara sah dari seluruh partai politik yaitu 979.960, sehingga Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan minimal 63.698 Suara untuk dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati" ujar Anang Lukman Afandi kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Banyuwangi pada Sabtu (24/8/2024).

Lebih lanjut Anang menjelaskan, untuk syarat usia pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, juga mengalami perubahan dimana pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 15 batas usia calon minimal 25 Tahun terhitung sejak pelantikan, Namun, dalam putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 diubah menjadi terhitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU Kabupaten.

Baca Juga : Raih Penghargaan TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik Program Homestay Naik Kelas Dijadikan Percontohan Kemenpan RB RI  

 

"Untuk Syarat minimal Usia Calon sebetulnya tidak berubah yaitu tetap paling rendah 25 Tahun namun terdapat perubahan Norma yang sebelumnya minimal usia tersebut berlaku saat Pelantikan, dirubah oleh Putusan MK sehingga dihitung saat ditetapkan menjadi Pasangan Calon," tambah Anang.

Selanjutnya, setelah diterima Pendaftarannya dan jika dinyatakan lengkap, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi akan mengikuti Tes Kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Umum Syaiful Anwar Malang.


Topik

Politik Banyuwangi KPU kabupaten Banyuwangi Anang Lukman Afandi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya