JATIMTIMES - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat mengirimkan somasi atas dugaan kecurangan dalam proses seleksi anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur unsur non-pemerintah. Somasi tersebut ditujukan kepada tim penyelenggara pemilihan Dewan SDA Jatim unsur non-pemerintah yang berkantor di Jl Kebonsari No 169 Kota Surabaya.
"Kalau proses seleksi hanya akal-akalan, gak usah dilakukan seleksi secara terbuka. Hanya menghabiskan uang negara saja. Silakan rekrutmen tertutup yang melibatkan keluarga dan orang-orang terdekat. Silakan!" tegas Ahrish Hidayah dari LBH Rakyat sebagai kuasa hukum Yayasan Langkah Bumi Indonesia.
Baca Juga : Komisi D Jadi Pilihan Favorit Anggota Baru DPRD Jember
Menurut dia, proses seleksi terbuka anggota Dewan SDA Provinsi Jawa Timur unsur non-pemerintah yang dilakukan oleh tim penyelenggara tersebut telah merugikan banyak peserta. Salah satunya yang dialami oleh kliennya.
Ahrish menjelaskan, jika pemerintah menyelenggarakan rekrutmen apa pun secara terbuka, maka seyogyanya menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Di antaranya transparansi, akuntabel, profesional, berkeadilan dan memberikan waktu sanggah atau banding administrasi bagi peserta yang merasa dirugikan.
"Kalau begini kan merugikan banyak orang, menjebak, dan banyak yang tertipu. Peserta yang mengikuti seleksi ini secara fairly dari awal tentu merasa sangat dirugikan. Toh pada akhirnya yang dipilih adalah orang-orang terdekat jejaring mereka," tegas advokat perempuan itu saat menggelar siaran pers, Kamis (22/8/2024).
Kliennya, Yayasan Langkah Bumi Indonesia, dianggap telah dicurangi dan diperlakukan tidak adil dalam proses asesmen dan wawancara. Pemberian nilai asesmen dan wawancara terkesan akal-akalan dan semaunya.
"Dalam proses seleksi tersebut, klien kami atas nama Yayasan Langkah Bumi Indonesia yang diwakili Saudara Muhammad Isnan diperlakukan tidak adil dengan diberikan nilai asesmen yang tidak wajar, jauh di bawah rata-rata," bebernya.
Sementara, pihaknya melihat peserta lain justru diberi nilai hasil asesmen dan wawancara jauh melampaui rata-rata semua peserta seleksi. Sehingga terkesan sengaja untuk mendongkrak nilai akhir.
"Itu terjadi pada penjatahan kelompok aspek pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga. Ada dua peserta yang diduga sengaja didongkrak nilainya pada proses asesmen dan wawancara. Nilai administrasi mereka rendah, maka perlu didongkrak untuk mengalahkan klien kami," tandasnya.
Ahrish mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan tim seleksi memberikan nilai yang jauh di atas rata-rata melampaui semua peserta kepada dua peserta.
"Nilai asesmen dan wawancara itu tiba-tiba muncul tanpa rincian yang menjadi pertimbangan pemberian nilai. Maka di sini potensi besar kecurangan terjadi. Bisa tidak objektif dan memberi nilai besar kepada peserta yang punya kedekatan dengan penyelenggara," bebernya.
Baca Juga : Dukung Beasiswa Mahasiswa, Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit
Terlebih, selisih antara peserta Yayasan Langkah Bumi Indonesia dengan CV Citra Alam Mulia Probolinggo yang menempati ranking dua pada kelompok aspek pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga hanyalah 0,4 (nol koma empat).
Tidak hanya itu. Somasi yang diajukan tersebut juga berkaitan dengan dugaan kesalahan seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim penyelenggara pemilihan Dewan SDA Jatim. Yaitu dengan sengaja menyalahi aturan dengan meloloskan peserta dengan dokumen tidak lengkap sekaligus kesalahan skoring atas dokumen persyaratan administrasi.
"Ada beberapa peserta yang tidak lengkap secara administrasi. Harusnya gugur. Kenapa justru diloloskan dan dapat nilai tertinggi?" lanjut Ahrish.
Sebagaimana tertulis dalam somasinya, poin yang juga disoroti adalah masuknya organisasi yang mayoritas modalnya dimiliki oleh pemerintah, seperti Perum Jasa Tirta 1 Malang, Perhutani Drive Jatim, dan PT Garam Sumenep. Padahal perekrutan ini diperuntukkan bagi unsur non-pemerintah. "Masak iya, negara menilai negara," tulisnya dalam somasi.
Ahrish pun menegaskan, jika somasi yang dilayangkan ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Pihaknya memberikan tenggat waktu sampai Jumat 23 Agustus 2024 sesuai jam kerja kantor.
"Kami telah mengumpulkan berbagai bukti atas dugaan kecurangan proses seleksi tersebut. Mengirim tembusan kepada kepala Dinas PU SDA Jatim, Pj gubernur Jatim, dan DPRD Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan gugatan hukum, baik ke PTUN maupun Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.