JATIMTIMES - Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung, memberikan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) ke 79 tahun 2024 ini. Dalam rilis yang disampaikan, Kalapas Tulungagung Raden Budiman menyampaikan bahwa ada 413 nara pidana (Napi) memperoleh remisi umum atau RU 1. Sedangkan 11 Napi yang mendapatkan remisi umum 2 langsung dapat menghirup udara bebas.
"Total yang mendapatkan remisi pada tahun 2024 ini ada 424 orang napi," kata Raden Budiman dalam rilisnya.
Baca Juga : HUT ke-79 RI, Pj Wali Kota Malang Berharap Indonesia Emas dapat Terwujud
Saat ini menurut Kapalas IIB Kabupaten Tulungagung, jumlah penghuni yang ada didalam lembaga Pemasyarakatan yang berada di Desa Rejoagung ini totalnya ada 643 orang.
Rinciannya, penghuni dengan status tahanan pria ada 135 orang, tahanan wanita ada 8 orang.
"Jumlah narapidana pria ada 487 orang, napi wanita ada 12 orang dan satu bayi bawaan," ungkapnya.
Seperti diketahui, remisi di lembaga Pemasyarakatan ini ada tiga macam, yakni remisi khusus, remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi khusus biasanya diberikan dalam rangka memperingati hari raya agama, seperti remisi di saat hari lebaran Idul Fitri dan hari penting agama lain.
Baca Juga : Bukan Maulia Permata Putri, Ini Sosok Pembawa Baki Bendera HUT RI di IKN
Remisi umum sendiri dibagi menjadi dua, yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana dan remisi umum dua, berupa pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh napi untuk mendapatkan remisi, salah satunya berkelakuan baik selama di Lapas.