JATIMTIMES- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Pj Bupati Magetan Nizhamul secara simbolis memberikan remisi kepada dua narapidana yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Sabtu (17/08/2024).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif kedua narapidana dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga : Jokowi Pakai Adat Kustin Kaltim di Upacara HUT RI ke-79 di IKN
Dalam upacara pemberian remisi tersebut, Pj Bupati Magetan menyampaikan harapannya agar kedua narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan lebih produktif setelah bebas nanti.
"Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, namun juga sebagai wujud kepercayaan dan motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik serta berkontribusi positif bagi masyarakat," ujar Nizhamul dalam sambutannya.
Pemberian remisi pada HUT Kemerdekaan RI Ke 79 ini merupakan bagian dari program nasional yang rutin dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah. Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai simbol kebebasan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
Baca Juga : Daftar Baju Adat Presiden Jokowi yang Dikenakan di Upacara HUT RI, dari 2017-2024
“Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat semakin memotivasi para narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," pungkasnya.