free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

HUT Kemerdekaan RI: 269 Narapidana Lapas Blitar Terima Remisi, 5 Langsung Bebas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Aug - 2024, 19:04

Placeholder
Ilustrasi remisi narapidana

JATIMTIMES - Dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 269 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menerima remisi. Dari total tersebut, lima orang di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Gatot Tri Rahardjo, mengungkapkan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Blitar saat ini adalah 499 orang, yang terdiri dari 179 tahanan dan 320 narapidana. Gatot menjelaskan bahwa dari jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 269 orang telah memenuhi syarat dan semuanya menerima remisi.

Baca Juga : Anjangsana Pj Bupati Magetan dan Forkopimda Sambangi Legium Veteran RI

"Ada sebanyak 269 napi yang kami usulkan mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI, semuanya menerima remisi," ungkap Gatot pada Jumat (16/8/2024). 

Remisi yang diberikan berkisar antara satu hingga lima bulan. Rinciannya, 55 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, 48 orang dua bulan, 42 orang tiga bulan, 29 orang empat bulan, dan tujuh orang lima bulan.

Gatot menambahkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat kategori khusus sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Untuk kategori ini, 14 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, delapan orang dua bulan, 40 orang tiga bulan, dan 21 orang empat bulan.

Sementara itu, lima narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Rinciannya, satu orang menerima remisi satu bulan, dua orang dua bulan, satu orang tiga bulan, dan satu orang lima bulan. Gatot mencatat bahwa dari lima narapidana yang mendapat remisi umum II, tiga di antaranya harus menjalani subsider penjara selama satu bulan karena belum membayar kewajiban.

Penyerahan remisi kepada narapidana yang langsung bebas akan dilakukan oleh Bupati Blitar pada Sabtu (17/8/2024) di Lapas Kelas IIB Blitar. "Beberapa narapidana belum diusulkan mendapatkan remisi karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Gatot.

Di sisi lain, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Giono, melaporkan bahwa dari total 113 anak binaan di LPKA Blitar, sebanyak 76 anak menerima remisi HUT Kemerdekaan RI. Rinciannya, 75 anak binaan mendapatkan remisi umum I dan satu anak binaan mendapatkan remisi umum II, yang berarti langsung bebas.

Baca Juga : Besok, Pantai Balekambang Siapkan 3 Ribu Amunisi Water Shoot: Siap-Siap Basah di HUT RI ke-79

"Satu anak binaan yang mendapatkan remisi umum II akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar saat upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-alun pada hari Sabtu," tutur Giono. Ia juga menambahkan bahwa sejumlah anak binaan lainnya tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administrasi.

Kedua lembaga, baik Lapas Kelas IIB Blitar maupun LPKA Kelas I Blitar, telah menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk memanfaatkan momen HUT Kemerdekaan RI sebagai langkah awal menuju pembinaan yang lebih baik.

 


Topik

Peristiwa lapas blitar remisi hut ri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana