free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gunakan Jasa Ekspedisi, Peredaran 30 Kg Sabu Berhasil Digagalkan

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Dede Nana

16 - Aug - 2024, 18:58

Placeholder
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto beserta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menunjukkan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, Jumat (19/8).

JATIMTIMES - Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengungkap hasil peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram di Gedung Serbaguna, Mapolresta, Sidoarjo. 

"Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek (44) warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya," ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga : Awas Pingsan, Ini 5 Tips Sehat Sebelum Upacara 17 Agustus 

Adapun Irjen Pol Imam Sugianto, saat rilis menyampaikan, tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7) sekitar pukul 12.10 WIB.

Lebih lanjut Imam menambahkan jika pengungkapan kasus ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 lalu di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, keduanya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi," imbuhnya.

Menurutnya, berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu, dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut, dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.

"Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo, dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu, dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo," urainya. 

"Saat akan dilakukan penangkapan sopir pick up berinisial  MI, berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan," tambahnya.

Selama proses pemeriksaan, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan, atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.

Baca Juga : Manfaat Mandi Air Garam, Benarkah Bisa Hilangkan Pegal? 

"Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo," terang Irjen Imam.

Diketahui jika modus jaringan tersangka, kurir sabu selalu berbeda-beda, Namun, atas (E) yang saat ini dalam proses pengejaran. Selain mengaman tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu peti kayu falet berisi 15 buah bungkus plastik, kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih, diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat Brutto).

Serta, 1 peti kayu falet berisi 15  buah bungkus plastik kemasan Teh China berisi serbuk kristal warna putih, diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, dengan berat masing masing 1.000 gram beserta bungkusnya (berat Brutto), 1  unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 buah HP. 

Kini tersangka mendekam ditahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas peredaran sabu sabu sabu kapolda jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Dede Nana