free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Bersajam Ditangkap Polisi, Gasak Uang dan Perhiasan di Lawang Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Aug - 2024, 14:48

Placeholder
Tersangka MC sesaat setelah diamankan polisi lantaran kasus pencurian di sebuah rumah warga Kecamatan Lawang, ketika beraksi pelaku diduga membawa pisau. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang meringkus seorang pelaku pencurian yang membobol rumah warga di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku diduga membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau saat melancarkan aksinya. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga jutaan usai sejumlah barang berharga miliknya raib digasak pelaku.

Data kepolisian mengungkapkan, identitas pelaku pencurian yang baru saja diamankan polisi tersebut berinisial MC. Pria 40 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga : Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos Mesum di Jombang, Tarifnya Rp 40 ribu/jam

"Pelaku berhasil ditangkap petugas setelah mencuri perhiasan dan uang tunai milik korban," ungkap Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara, dalam keterangannya di Polres Malang, Jumat (16/8/2024).

Pelaku MC diketahui melancarkan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang berlokasi di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. "Pelaku melakukan pencurian saat rumah dalam kondisi kosong," imbuh Dicka.

Kasus pencurian yang dilakukan tersangka tersebut terjadi pada 27 Mei 2024. Sedangkan korbannya merupakan seorang perempuan yang berinisial NV. Korban yang kini berusia 45 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

"Setelah pulang dari Pasar Lawang, korban mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan," ujar Dicka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada polisi, korban beserta suaminya pulang dari Pasar Lawang pada kisaran pukul 11.30 WIB. Setibanya di rumah, korban merasa curiga lantaran tirai di ruang tengah rumahnya terbuka.

Korban kemudian memeriksa lebih lanjut ke setiap sudut rumahnya, dan mendapati pintu belakang rumah kediamannya saat itu dalam keadaan terbuka. Selain itu, barang-barang di kamar tidurnya juga berserakan.

"Setelah dicek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib," imbuh Dicka.

Sejumlah barang berharga yang hilang dicuri tersebut terdiri dari satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas, hingga uang tunai senilai Rp 2,7 juta. "Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 8 juta,” tutur Dicka.

Baca Juga : Profil Angela Lee: Barby Jowo yang Tersandung Kasus Penipuan Kedua Kalinya

Kejadian pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Tim Unit Reskrim Polsek Lawang yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada MC yang kemudian ditangkap petugas. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya meliputi pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. 

"Petugas juga menemukan sebuah pisau dapur yang diduga sering dibawa oleh pelaku sebagai senjata untuk melancarkan aksinya," ujar Dicka.

Kini, MC telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barang hasil curian telah dijual oleh tersangka MC. Sedangkan uang hasil penjualannya kini juga sudah habis digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Kami masih mengembangkan keterangan dari tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan serupa, yang dilakukan tersangka di tempat lainnya," ujar Dicka.

Tersangka MC dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). "Sedangkan ancaman pidana bagi tersangka maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Dicka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni