free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Gaji PNS 2025 Dikabarkan Akan Naik Lagi, Segini Besarannya untuk Tiap Golongan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Aug - 2024, 09:02

Placeholder
Ilustrasi gaji. (Foto dari kompas)

JATIMTIMES - Gaji Pegawai Negeri Sipil akan kembali naik di tahun 2025. Gaji PNS 2025 sendiri, nantinya akan diumumkan secara langsung oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Kabar kenaikan gaji PNS ini telah diamini oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia membenarkan adanya rencana kenaikan gaji PNS pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga beberapa waktu lalu. 

Baca Juga : 50+ Promo Kemerdekaan Selama Agustus, Lengkap dari Makanan hingga Hiburan

Meski sudah muncul sinyal gaji PNS naik pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini belum ada informasi terkait berapa persen kenaikan gaji PNS di tahun depan.

Namun menurut Isa Rachmatarwarta selaku Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, pengumuman soal kenaikan gaji PNS akan disampaikan pada 16 Agustus 2024.

"Nanti dibicarakan dulu, kita tunggu tanggal 16 Agustus (2024) saja, pasti disampaikan,” ungkap Isa, dikutip Klik Pendidikan dari antaranews pada Jumat (9/8/2024). 

Adapun, dalam PP 5/2024, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Dengan keputusan tersebut, maka daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8% adalah sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.


Topik

Serba Serbi Gaji PNS kenaikan gaji pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni