free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Film Porno Jadi Pemicu Armor Toreador Aniaya Cut Intan Nabila

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

14 - Aug - 2024, 15:29

Placeholder
Momen polisi beber kronologi KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila. (Foto dari Kompas)

JATIMTIMES - Polres Bogor memaparkan kronologi tindak KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilakukan Armor Toreador terhadap Cut Intan Nabila pada Selasa (13/8/2024). Sebelum terjadi pemukulan, kedua suami istri sempat terlibat cekcok.

“Awalnya sempat ada cekcok di dalam kamar,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam giat rilis di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga : Angka Obesitas di Kabupaten Blitar Terus Naik, Ada 43 Ribu Lebih Warga Kegemukan

Percekcokan itu terjadi usai Intan meminta penjelasan Armor terkait penemuan di ponselnya. “Cekcoknya dipicu masalah HP si tersangka. Korban meminta penjelasan atas apa yang ada di dalam HP tersebut,” ungkap Rio Wahyu. 

Menurut pengakuan Armor Toreador dalam BAP,  yang memicu percekcokan dengan Cut Intan Nabila adalah keberadaan video porno dalam ponsel tersebut.

“Dari fakta pemeriksaan, motifnya, mohon maaf sekali, tersangka ketahuan menonton video porno,” kata Rio Wahyu.

Sementara pada kesempatan yang sama, Armor juga mengaku KDRT telah ia lakukan sebanyak lebih dari lima kali sejak 2020.  "Sudah lebih dari lima kali dari tahun 2020," kata Armor. 

Tapi untuk lebih lanjutnya, pihak kepolisian bakal terus mengembangkan informasi. Polisi juga akan meminta keterangan tambahan dari Intan Nabila. Selebgram itu disebut sudah berkali-kali menjadi korban KDRT.

Baca Juga : 5 Makanan Pengundang Tikus Berdatangan ke Dapur, Emak-emak Harus Tahu

"Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban. Karena kemarin faktor psikologisnya masih trauma, kami berinisiatif memberhentikan sementara pemeriksaan kepada korban," jelas Rio Wahyu. 

Atas perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis. "Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Rio. 

Armor juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Cut Intan Nabila Armor Toreador KDRT suami aniaya istri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy