free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Alasan dan Cara Agar Anak Mendapatkan Bantuan PIP Selama Menempuh Pendidikan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Aug - 2024, 20:20

Placeholder
Ilustrasi program Indonesia pintar. (Foto dari progress.id)

JATIMTIMES - Bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus dijalankan pemerintah. Namun, tidak semua siswa mendapatkan PIP.

Terkadang ada beberapa siswa yang tidak atau belum mendapatkan PIP seperti siswa lainnya. Bukan tanpa alasan, tidak dapatnya PIP pasti siswa tersebut mengalami tiga hal ini. 

Alasan siswa tidak bisa diusulkan atau menerima PIP 

Baca Juga : Fraksi PDIP DPRD Jatim Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar dan Remaja

Dilansir dari laman Instagram @sobatPIP, ada beberapa alasan siswa atau peserta didik dari keluarga tidak mampu belum menerima atau tidak diusulkan bahkan gagal memperoleh dana PIP meski memenuhi syarat penerima. 

Pertama, karena peserta didik atau siswa belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan atau sekolah melalui centang Layak PIP di Dapodik.

Kedua, jika sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variabel NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. 

Ketiga, atau semua itu dilakukan setelah batas akhir atau cut off pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik. 

Terkadang, para orang tua yang memiliki anak namun tidak mendapatkan PIP sering sekali mempertanyakan bagaimana caranya agar mendapatkan bantuan PIP. Lalu bagaimana cara mendaftarkan anak agar bisa mendapatkan bantuan PIP? 

Cara Mendaftar PIP

Di laman resmi Kemendikbud dijelaskan bagaimana alur pendaftaran PIP. Adapun cara mendaftarkan dan dokumen yang harus disiapkan tersebut, antara lain:

1. Menyiapkan berkas yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran PIP yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ SKTM dari pemerintah desa setempat dan lampiran RAPOR hasil belajar siswa yang terakhir.

2. Langkah ke dua orang tua atau siswa dapat langsung mendaftar PIP dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan. 

Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Apresiasi Turnamen E-sport, Sebut Banyak Bibit dari Kota Malang

3. Pengajuan calon penerima, dalam tahap ini adalah tahapan pengisian formulir, orang tua hanya memberikan informasi yang benar kepada pihak sekolah atau operator Dapodik. 

Selanjutnya Operator Dapodik akan melakukan pencatatan data siswa calon penerima PIP. Formulir pencatatan ini akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat. 

Perlu diketahui apabila sudah melakukan pendaftaran dan pengisian formulir tidak akan langsung mendapatkan bantuan PIP, hal ini dikarenakan setiap calon penerima membutuhkan beberapa waktu tertentu dalam melakukan proses pendaftaran PIP. 

4. Pendaftaran melalui aplikasi Dapodik akan melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota dengan mengirimkan rekapan data calon penerima PIP ke Kemendikbud atau Kemenag. 

Langkah terakhir adalah pihak sekolah akan mendaftarkan calon peserta ke aplikasi Dapodik. 

Sekolah yang berada di naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima PIP dalam formulir online di aplikasi Dapodik. 

Kemudian Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan data nama-nama siswa yang lolos seleksi penerima bantuan PIP. 


Topik

Serba Serbi Program Indonesia Pintar PIP mengurus pip



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni