free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Kota Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Ratusan Juta

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2024, 16:29

Loading Placeholder
Petugas saat melakukan pemeriksaan batang rokok ilegal di salah satu TKP di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. (Foto: Bea Cukai Malang)

JATIMTIMES - Bea Cukai Kota Malang kembali menyita 321.088 batang rokok ilegal saat melakukan patroli darat. Hasil sitaan itu ditemukan pada dua jasa ekspedisi di Kota Malang.

Keduanya disita oleh petugas Bea Cukai berada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Barang-barang yang melanggar itu disita dalam kurun waktu dua hari penggeledahan.

Baca Juga : Nama Kapolres Baru Dicatut Penipuan via WhatsApp, Satu Korban Rugi Rp20 Juta

Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 31 Juli 2024. Dari hasil pemeriksaan itu petugas menemukan adanya rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Barang bukti yang didapatkan itu ada beberap merek tanpa dilekati pita cukai pada sebuah kotak kardus. Totalnya sebanyak 275 koli setara 10.838 bungkus dengan total 213.648 batang. Dari pemeriksaan tersebut petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut.

Selang empat hari, petugas kembali mengendus adanya pelanggaran serupa. Petugas pun bertindak melalukan patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 4 Agustus 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Pada lokasi ini petugas menemukan barang bukti dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72 koli setara 5.392 bungkus dengan total 107.440 batang. Petugas pun melakukan pengamanan barang.

Baca Juga : Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong di Padepokan Amparan, Begini Hukumnya dalam Islam 

“Selama dua kali pemeriksaan, kami mengumpulkan 321.088 batang rokok ilegal. Seluruh rokok itu sudah kami pindahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Jumat (10/8/2024).

Dengan demikian, seluruh barang sitaan perkiraan nilai barang mencapai Rp 443.658.240. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 239.785.088.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---