free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Salah Perencanaan Anggaran, Pemkab Situbondo Defisit Rp 51 Miliar Rupiah

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

05 - Aug - 2024, 14:33

Placeholder
Kantor Pemerintahan Kabupaten Situbondo. (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Situbondo mengalami defisit sebesar 51 miliar rupiah. Hal ini diduga karena adanya kesalahan dalam perencanaan oleh tim anggaran pemerintah daerah yang memproyeksikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA tahun 2023 terlalu tinggi yakni 200 miliar rupiah, namun hal tersebut tidak tercapai.

Karena hal tersebut, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) akhirnya menerima dampaknya, yakni adanya refocusing program yang berdampak pada pergeseran anggaran.

Baca Juga : Kabupaten Malang Terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi Rp 7,2 Miliar: Jadi yang Terbesar di Tingkat Kabupaten

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD, Tolak Atin bahkan menyebut refocusing terbesar berada di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (DPUPP) yakni 40 miliar rupiah. 

"Padahal di Beberapa proyek sudah berjalan, sehingga berpotensi Gagal bayar, bayangkan saja perencanaan program dinas sudah tersusun proyek sudah berjalan sesuai klausul kontrak, tiba-tiba di refocusing 40 miliar rupiah, bakal ramai nanti," ungkap Dia.

Selain itu, Tolak menyebutkan tidak hanya DPUPP yang jadi sasaran Refocusing, namun hampir semua dinas, dia menyontohkan Dinas sosial sebesar 1,5 miliar rupiah dan Dinas Koperasi, perindustrian dan koperasi (Diskoperindag) sebesar 1,7 miliar rupiah.

"Saya lupa persisnya untuk jumlah anggaran yang di refocusing setiap dinas, namun hampir semua terkena refocusing kecuali Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Tolak Atin mengatakan defisit sejumlah 51 miliar itu merupakan hal yang memalukan, pasalnya menurut Tolak defisit bisa dihindari jika pemerintah daerah serius dan sesuai data dalam merencanakan, bukan menghayal.

"SILPA itu kan uangnya tidak ada, tapi pemerintah daerah sudah berangan-angan terlalu tinggi dalam memproyeksikan SILPA 200 miliar, padahal adanya SILPA ini menandakan pemerintah tidak bisa menjalankan atau menyerap anggaran program dengan baik, gitu kok diproyeksikan," ujar Tolak, Senin (5/8/2024) saat dihubungi melalui telepon WhatsApp.

Yang lebih mengejutkan, Dia menyebut jika TAPD bakal menarik dana BLUD tiga rumah sakit untuk menutupi gagalnya perencanaan tersebut.

"Sehati nunggak 3,9 miliar ke rumah sakit, malah BLUD RSUD mau ditarik untuk memenuhi proyeksi APBD, jadi lumrah jika 5 dokter spesialis di RSUD berhenti karena memang tidak ada uang untuk bayar," ujarnya.

Tidak hanya itu, Tolak juga mengatakan  terjadinya defisit juga dikarenakan pemerintah terlalu berambisi dalam membangun GOR baru di Panarukan.

"Anggaran pembangunan GOR baru di Panarukan itu terkesan dipaksakan, sehingga untuk menunjang anggaran pembangunan itu, pemerintah melakukan segala macam cara untuk memenuhi. Awalnya gagal perencanaan berujung Refocusing Program dan berdampak pada anggaran OPD yang juga berkurang," imbuhnya.

Oleh karena itu, DPRD telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan TAPD terkait permasalahan tersebut.

Baca Juga : Rayakan Hari Jadi ke-45, KAN Jabung Ngaji Bareng Gus Iqdam

Sementara itu, Dosen Ekonomi Universitas Nurul Jadid, Moh Rasidi memberikan penjelasan terkait dengan batasan defisit anggaran pemerintah daerah, Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Untuk pemerintah daerah, defisit APBD dibatasi maksimal 3 persen dari produk regional bruto (PRB) daerah yang bersang­kutan. Adapun jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60 persen dari PRB daerah yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pendapatan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 4 tersebut ditetapkan bahwa jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3 persen dari PDB tahun bersangkutan," jelas Moh Rasidi.

Mengenai defisit anggaran pemerintah Situbondo senilai 51 miliar rupiah tersebut, Moh Rasidi meyebutkan jika bisa saja dikarenakan adanya kesalahan pemerintah dalam perencanaan anggaran dalam satu tahun, karena kebanyakan defisit terjadi karena faktor perencanaan yang tidak baik.

"Defisit anggaran berdampak pada ketersediaan anggaran di APBD, hal inilah yang akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk menggeser anggaran atau bahasanya refocusing di setiap Dinas atau OPD yang pastinya berpengaruh pada kinerja OPD," ungkapnya.

Secara hukum, kata Rasidi pergeseran anggaran memang diperbolehkan asal sesuai regulasi dan peruntukannya. "Berdasarkan hukum pergeseran atau perubahan anggaran sah-sah saja dan diperbolehkan," imbuhnya.

Seharusnya lanjut Rasidi, Keseriusan pemerintah daerah dalam membangun APBD harus konsisten, jangan sampai saat berjalannya belanja APBD tiba-tiba dirubah dan digeser setiap saat dan kapan saja berdasarkan kepentingan.

"Yang berbahaya itu, ketika pergeseran anggaran dilakukan karena kepentingan yang lain dan tidak sesuai perencanaan yang sudah dibuat serta tidak adanya komunikasi terkait pergeseran tersebut dengan legislatif, dapat memicu konflik sehingga kepentingan masyarakat akhirnya kalah dengan kepentingan yang lain," jelasnya.

Di lain pihak saat dihubungi melalui WhatsApp Chat pada pukul 10.28 WIB, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.


Topik

Peristiwa Kabupaten Situbondo tolak atin defisit anggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya