free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

Mau Urus Tanah Warisan? Begini Tips dan Triknya dari Praktisi Hukum

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2024, 09:20

Loading Placeholder
Ilustrasi dokumen warisan. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Bingung harus mulai dari mana untuk mengurus tanah warisan? Proses ini memang bisa terasa rumit. Tetapi dengan langkah yang tepat dan ahli waris yang kompak, semuanya bisa berjalan lancar. 

Menurut Ni Putu Nena BP Rachmadi SH MKn, seorang notaris, praktisi hukum, dan pejabat lelang kelas II, hal terpenting untuk mengurus tanah warisan adalah memulai dengan niat yang baik. 

Baca Juga : Matangkan Pengamanan Jelang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Tulungagung Silaturahmi ke Mapolres Tulungagung

"Kita harus mengubah fokus dulu dari masalah ke solusi dan lebih bagus lagi kalau para ahli waris kompak untuk mengurus tanah warisan," ungkap Nena.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu kamu dalam mengurus tanah warisan, dilansir Instagram pribadinya @nena.ngobrolhukum:

1. Inventaris Seluruh Aset

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh para ahli waris adalah menginventarisasi seluruh aset tetap atau tanah yang dimiliki oleh pewaris. Mengetahui dengan jelas apa saja aset yang ada akan memudahkan proses pengurusan selanjutnya.

2. Urus dan Siapkan Dokumen Ahli Waris

Selanjutnya, para ahli waris perlu mengurus dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini mencakup akta kematian pewaris, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya yang relevan. Menyiapkan semua dokumen ini sejak awal akan menghindari hambatan dalam proses administrasi.

3. Bayar Pajak Waris

Perlu diingat bahwa ada pajak waris yang harus dibayarkan untuk tanah warisan. Para ahli waris sebaiknya mulai menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk membayar pajak ini. Menyediakan anggaran yang cukup akan mempercepat proses pengurusan.

4. Balik Nama Waris

Baca Juga : Regulasi Belum Siap, Kendaraan Futuristik Bertenaga Listrik Cenderung Membahayakan Pengguna Jalan

Jika dokumen dan pajak waris sudah selesai diurus, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama waris di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Proses balik nama ini penting untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari pewaris kepada ahli waris secara resmi.

5. Ahli Waris Sepakat Pembagian Waris

Terakhir, setelah semua aset berhasil dibalik nama, para ahli waris harus mencapai kesepakatan mengenai pembagian waris. Sebaiknya, pembagian ini disepakati sebelumnya dan disesuaikan dengan hukum waris yang berlaku. Kesepakatan ini akan menghindari konflik di kemudian hari.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses mengurus tanah warisan bisa menjadi lebih mudah dan teratur. Ingatlah bahwa kerja sama antar ahli waris dan fokus pada solusi adalah kunci utama dalam menyelesaikan proses ini dengan baik. Semoga membantu!


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---