JATIMTIMES - Belakangan ini kata tobrut sering seliweran di media sosial. Meski sering seliweran, namun masih banyak orang tak paham apa arti kata tobrut.
Tobrut sendiri merupakan sebuah singkatan dari tok*t brutal.
Baca Juga : Bupati Sanusi Ajak Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh untuk Anak Tidak Mampu yang Berprestasi
Istilah tobrut dalam bahasa gaul biasanya digunakan ketika melihat wanita yang memiliki ukuran payudara di atas normal.
Istilah gaul semacam itu kini dikecam Komnas Perempuan karena memiliki makna melecehkan wanita secara verbal.
Melansir akun Instagram @lambe_turah, Kamis (1/8/2024) peraturan semacam itu sudah tertuang dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menyatakan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena mengungkapkan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Dengan kata lain, Merujuk pada UU TPKS tersebut, penggunaan istilah tobrut Merujuk pada tindak mengucapkan non fisik.
Baca Juga : Empat Pria Pengangguran di Selopuro Blitar Ditangkap atas Kasus Pencabulan Anak 12 Tahun
Bahkan, Seksolog dr Boyke melalui akun TikTok miliknya, mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menyebut tobrut pada wanita.
"Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka, mereka kan ga ada maksud apa-apa ya wajar aja orang mau posting dirinya gitu," kata dr Boyke dikutip Kamis, (1/8/2024).