free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Meita Irianty Bertambah Menjadi Dua Orang

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Aug - 2024, 13:44

Placeholder
Meita Irianty, influencer yang diduga aniaya seorang balita. (Foto dari Kilat.com)

JATIMTIMES - Korban penganiayaan di daycare Wensen School Depok bertambah. Selain bocah MK (2) ternyata ada seorang anak lainnya yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Meita Irianty.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebut jika korban dari Meita Irianty alias Tata Irianty itu adalah MK (2) dan HW (9 bulan). 

Baca Juga : Tim Gabungan Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Rumah Terduga Teroris di Kota Batu

“Total korban sampai saat ini pelapor dua ya. Inisial yang pertama MK, usia 2 tahun dan yang kedua HW, usia 9 bulan,” ungkap Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024).

Arya menyampaikan, Meita menganiaya dua korban dalam waktu yang berbeda.

"Jadi, waktunya berbeda. Kalau kamu lihat di video, itu kan ada tiga video. Jadi kami melihat, menganalisa itu dan ternyata ada tiga video berbeda. Tentu ini korbannya berbeda-beda,” ujarnya. 

Arya menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum.

Sementara korban kedua HW, akan dilakukan visum dan rontgen.Ia mengatakan ada dugaan korban HW mengalami dislokasi kaki.

"Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yang berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya.

Baca Juga : Pemilik Cafe di Eks Lokalisasi Diduga Pekerjakan Wanita Hamil, Orang Tua dan Suami Lapor Polisi

Arya kemudian mengatakan dari hasil pemeriksaan, alasan Meita menganiaya dua korban ini karena khilaf. 

“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” pungkas Arya.

Diketahui, saat ini Tata Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Daycare wensen daycare wensen school Arya perdana Meita Irianty



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya