free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samsudin Cs dalam Kasus Konten Bertukar Pasangan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

01 - Aug - 2024, 10:40

Placeholder
Gus Samsudin.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas yang diterima Samsudin dan rekan-rekannya dalam kasus konten bertukar pasangan. 

Syahril Sagir, pelaksana harian (Plh) kepala Kejari Blitar, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dianggap penting oleh kejaksaan. "Ada perbedaan pandangan yang signifikan antara putusan hakim dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Syahril, Rabu (31/7/2024). 

Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Perlintasan Kereta Api Sumberjo Blitar Dibatasi Hanya untuk Motor

Menurut JPU, dalam kasus ini, Samsudin cs telah melanggar unsur kesusilaan. Adegan dalam video yang menampilkan tindakan meraba pemeran perempuan, yang disaksikan oleh masyarakat, dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan.

 Selain itu, JPU menilai bahwa konten video tersebut melanggar unsur SARA, karena adegan bertukar pasangan dinilai dapat merusak keharmonisan antarkelompok sosial.

 "Kami melihat bahwa ada unsur kesusilaan yang dilanggar dalam video tersebut serta potensi pelanggaran terhadap nilai-nilai SARA yang perlu diperhatikan," imbuhnya. 

Oleh karena itu, Kejari Blitar memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi di MA, berharap bahwa pengadilan tertinggi tersebut akan mempertimbangkan kembali bukti dan argumen yang diajukan.

Di sisi lain, dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, majelis hakim menilai bahwa tindakan asusila berupa meraba pemeran perempuan tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena pemeran lelaki dan perempuan dalam video adalah pasangan suami istri. Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan pelanggaran SARA tidak terbukti, karena Samsudin cs dianggap sedang melakukan edukasi kepada masyarakat melalui konten tersebut.

Atas dasar putusan tersebut, majelis hakim akhirnya memvonis bebas Samsudin cs. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan mengenai interpretasi hukum terkait isu kesusilaan dan SARA.

Baca Juga : Disperindag Kota Blitar Akan Hidupkan Pasar Legi dengan Arena Tinju

Kasus ini sebelumnya telah diwarnai oleh kontroversi sejak awal, mengingat konten yang disajikan dalam video dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai tidak pantas. Namun, keputusan pengadilan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan membuat banyak pihak mempertanyakan standar penilaian yang digunakan.

Syahril mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan. "Kami berharap bahwa MA akan melihat kasus ini dengan cermat dan mempertimbangkan implikasi hukumnya bagi masyarakat luas," katanya.

Langkah kasasi yang diambil oleh Kejari Blitar ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan hukum dan menjaga nilai-nilai kesusilaan serta keharmonisan antar kelompok sosial. Semua pihak kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini di Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dari proses hukum ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus konten tujar pasangan Samsudin cs Kejari Blitar kasasi Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy