free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

26 Calon PMI Ilegal Ngekos di Wlingi, Pemkot Blitar Ambil Langkah Pemulangan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jul - 2024, 16:18

Placeholder
Ilustrasi PMI ilegal.(Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait pemulangan 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Wlingi. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Polres Blitar pada Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam penggerebekan ini, ditemukan bahwa sebagian besar calon PMI ilegal berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang, sementara sisanya terdiri dari warga Blitar, Sulawesi Utara, dan Bali. Menurut Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Blitar, Dwi Andi Prakasa, pihaknya telah memastikan bahwa calon PMI ilegal yang berdomisili di Blitar sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing. “Kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan memastikan mereka kembali ke rumah dengan aman,” ujar Dwi, Rabu (24/7/2024). 

Baca Juga : Percepatan PPTPKH di Kabupaten Blitar, Bupati Rini Syarifah Audiensi dengan Dirjen PSKL Kementerian KLHK

Bagi calon PMI yang berasal dari NTT, Sulawesi Utara, dan Bali, Dwi menyatakan bahwa Pemkab Blitar sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat untuk mengatur teknis pemulangan, mengingat hal ini melibatkan lintas provinsi. "Kami sudah menghubungi pihak terkait di provinsi asal untuk memastikan pemulangan mereka berjalan lancar," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Rizal, menjelaskan bahwa para calon PMI ini merupakan korban dari jaringan penyaluran tenaga kerja ilegal. “Mereka adalah korban yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa biaya apapun, yang pada akhirnya mereka diselundupkan tanpa prosedur yang sah,” kata Febby. Saat ini, para korban sedang berada di rumah aman PPA Kabupaten Blitar untuk mendapatkan perlindungan sementara sebelum dipulangkan.

Pihak kepolisian juga sedang memburu seorang perempuan berinisial EZ (50), warga Wlingi Blitar, yang diduga kuat sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Febby mengungkapkan bahwa EZ berperan sebagai penghubung yang meyakinkan para calon PMI untuk bekerja di luar negeri dengan jaminan proses yang mudah dan tanpa biaya. "EZ berhasil meyakinkan para korban dengan cerita-cerita sukses sebelumnya, membuat mereka tertarik untuk bergabung," tambah Febby. Saat penggerebekan berlangsung, EZ tidak ditemukan di lokasi.

Modus operandi yang digunakan oleh EZ dan jaringannya cukup terencana. Setelah berhasil meyakinkan korban, mereka ditempatkan di sebuah rumah kos di Wlingi yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara. Pemilik kos menerima bayaran sebesar Rp 7,5 juta per tahun dari EZ untuk penggunaan tempat tersebut. Yopie Kharisma Sanusi, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, memastikan bahwa tempat penampungan ini tidak terdaftar secara resmi. “Penampungan ini ilegal, datanya tidak ada di kami. Seharusnya, sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2010, penampungan calon PMI harus berbentuk lembaga resmi, bukan dikelola perseorangan,” tegas Yopie.

Kondisi para korban saat ditemukan sangat memprihatinkan. Dalam satu kamar kecil, ditempati hingga enam orang. Kebanyakan dari mereka dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Selain itu, di antara 26 calon PMI tersebut, terdapat satu orang yang masih di bawah umur, yaitu 17 tahun, yang menjadikan kasus ini semakin serius.

Baca Juga : Pemkot Blitar Siapkan Lapangan Basket Khusus Anak-Anak, Anggarkan Hingga 180 Juta Rupiah

Disnaker Kabupaten Blitar kini terus melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Yopie Kharisma Sanusi menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memahami prosedur legal dalam bekerja ke luar negeri. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan segala proses dilakukan melalui lembaga resmi yang terdaftar,” ujarnya.

Kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap praktik penyaluran tenaga kerja ilegal dan perlindungan bagi warga yang rentan terhadap eksploitasi. Pihak kepolisian dan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan para korban ke keluarganya dengan selamat.


Topik

Peristiwa Blitar calon tki ilegal wlingi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri