JATIMTIMES - Mengurus balik nama sertifikat tanah atau properti sering kali dianggap mahal oleh banyak orang. Pertanyaan yang sering muncul adalah, mengapa biaya balik nama sertifikat bisa begitu tinggi?
Menurut Praktisi Hukum & Pejabat Lelang Kelas II, Ni Puti Nena BP Rachmadi SH, M.Kn ketika mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama sertifikat, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan. "Jadi kalau misalnya untuk AJB dan balik nama, ada beberapa komponen biaya yang harus dicermati," ujar Nena, dilansir dari Instagram pribadinya @nena.ngobrolhukum.
Baca Juga : Mengenal Dolly, Sosok Dibalik Eks Lokalisasi Terbesar di Asia Tenggara yang Melegenda
Cara cepat menghitung biaya AJB menunjukkan bahwa komponen paling mahal bukanlah biaya jasa dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tetapi pajak-pajak yang harus dibayar. "Komponen yang paling mahal itu sebenarnya pajak-pajaknya," jelas Nena.
Sebagai gambaran, Nena menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPH) adalah sebesar 2,5%, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, sedangkan biaya jasa AJB biasanya hanya 1%. "Jadi istilahnya, biaya jasa PPAT itu tidak seberapa dibandingkan dengan pajaknya. Jadi kalau kalian merasa biaya mahal, itu karena pajaknya yang mahal," tambahnya.
Penting untuk memahami bahwa pajak merupakan bagian terbesar dari biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus balik nama sertifikat. Oleh karena itu, biaya tersebut bukan hanya mencakup jasa PPAT, tetapi juga pajak-pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.
Baca Juga : Kopi Paling Mahal Sedunia, Harganya Capai Puluhan Juta Rupiah
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami mengapa biaya balik nama sertifikat tanah atau properti terasa mahal.