JATIMTIMES - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa syarat usia minimal untuk calon kepala daerah akan dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Untuk diketahui, penetapan PKPU telah diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Senin (1/7/2024). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, yang dihitung sejak tanggal pelantikan.
Baca Juga : DPP PAN Resmi Tugaskan Syahrul Munir Maju Pilbup Gresik 2024
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," demikian tertulis dalam Pasal 15 PKPU tersebut.
Perubahan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yang menghitung usia minimal calon kepala daerah dari "saat penetapan pasangan calon" menjadi "sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Ketentuan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9, yang menetapkan bahwa usia minimal berlaku saat pendaftaran calon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu yang bisa menikmati hasil dari putusan ini adalah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang kini menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Rakyat (PSI).
Baca Juga : Tunggu Hasil Evaluasi, Partai Bulan Bintang Ungkap Timses Khofifah Sudah Sowan
Apalagi belum lama ini santer diisukan di media sosial, salah satunya diunggah presenter kondang Raffi Ahmad, soal Kaesang yang hendak maju sebagai cawagub DKI Jakarta. Di mana Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono disebut akan maju Pilkada 2024 DKI Jakarta bersama Kaesang.