JATIMTIMES - Mulai 1 Juli 2024 nanti, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format yang berbeda alias baru.
Dalam format baru itu, SIM akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor. Penerapan SIM format baru ini memiliki beberapa tujuan tertentu.
Baca Juga : Persiapkan Lulusan Berdaya Saing, 370 Mahasiswa Humaniora Bakal PKL di 60 Mitra DUDI
Dilansir laman Instagram Indonesiabaik.id, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal, seperti:
• Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
• Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan. Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Lantas seperti apa ciri-ciri SIM dengan format baru yang akan berlaku 1 Juli 2024 nanti?
Ciri-ciri SIM Format Baru
Masih dari sumber yang sama, SIM format baru itu memiliki beberapa ciri. Satu diantaranya seperti poin-poin di bawah ini:
• Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
Baca Juga : Kedepankan Inklusivitas, Kongres IJABI Angkat Tema Islam Madani
• Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
• Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
• Biaya pengurusan tidak berubah.
Diketahui, format baru SIM ini tidak bersifat wajib. Masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.
Selain itu, perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.