JATIMTIMES - Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Total nilai barang itu diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Jutaan batang rokok ilegal itu gagal dikirim setelah petugas melakukan beberapa operasi di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dari hasil operasi penindakan tersebut, 1.084.920 batang rokok ilegal disita tim pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga : Madrasah QITA dan Mahasiswa UMM Gelar Lomba Islami untuk Menjaga Akhlak Mulia di Kalangan Pelajar
“Kami melakukan sejumlah penindakan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo, Sabtu (22/6/2024).
Operasi pertama dilakukan terhadap jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kota Malang. Di lokasi tersebut, tim menemukan adanya pengiriman rokok ilegal.
Yang ditemukan adalah rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak lima koli atau 3.826 bungkus dengan total 75 ribu batang.
Selanjutnya tim juga memeriksa jasa ekspedisi lain di kawasan yang sama. Di tempat tersebut, tim menemukan pengiriman rokok SKM berbagai merek tanpa pita cukai. Di sana tim mendapati 990 bungkus dengan total 19.800 batang.
“Setelah memeriksa dua penyedia jasa ekspedisi di kawasan Jalan Trunojoyo, tim mendapatkan informasi lagi bahwa ada pengiriman rokok ilegal,” imbuh Gunawan.
Tim pun langsung melakukan pencarian sarana pengangkut dengan menyisir jalan yang diperkirakan akan dilewati sarana pengangkut tersebut. Setelah penyisiran, tim menemukan sarana pengangkut , kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
Kendaraan pengangkut yang digunakan milik jasa ekspedisi berupa mobil barang. Saat diperiksa petugas, ditemukan SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 29.766 bungkus dengan total 595.320 batang.
Baca Juga : Viral Oknum Ormas Tolak Hitung Uang Receh Saat Dipakai Belanja Senilai Rp 3,7 Juta: Sangat Meresahkan
“Masih di hari yang sama, setelah melakukan penindakan sarana pengangkut milik jasa ekspedisi, tim mendapatkan kembali informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal lainnya,” tambah Gunawan.
Ternyata didapati kendaraan masuk tol melalui pintu masuk Singosari, Kabupaten Malang. Tim pun langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan di tol Pandaan-Malang KM 79, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemberhentian petugas mendapati di dalam kendaraan ada 19.740 bungkus atau setara dengan 394.800 batang rokok ilegal. Tim kemudian membawa barang, sarana pengangkut dan pengemudi ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kurun waktu sehari tersebut, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang mendapati 1.084.920 batang rokok ilegal. Nilai barang hampir Rp1,5 miliar. “Untuk potensi kerugian negara, mencapai Rp809,35 juta,” ucap Gunawan.