free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Kabupaten Malang Musanahkan Barang Bukti Periode Triwulan II, Ada Narkotika hingga Senpi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

21 - Jun - 2024, 03:52

Placeholder
Prosesi pemusnahan barang bukti pada triwulan kedua yang berlangsung di Kejari Kabupaten Malang pada Kamis (20/6/2024). (Foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti periode Maret-Mei atau triwulan II  2024. Dalam agenda yang berlangsung di Kejari Kabupaten Malang pada Kamis (20/6/2024) tersebut, sejumlah barang bukti mulai dari narkotika hingga senjata api (senpi) juga turut dimusnahkan.

Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto memaparkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai dengan amanat undang-undang. Yakni yang diatur dalam Pasal 270 KUHAP Juncto Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Siapkan Anggaran Puluhan Miliar untuk Rehabilitasi Jalan

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika hingga senjata api dan senjata tajam (sajam)," kata Deddy yang kini juga menjabat sebagai kasi intelijen Kejari Kabupaten Malang.

Rinciannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain meliputi narkotika jenis sabu seberat 114,3 gram; ganja seberat 14,73 gram; pil LL atau dobel L alias pil koplo sebanyak 11.864 butir.

"Sedangkan senjata api yang turut dimusnahkan ada dua pucuk dan juga terdapat tiga bilah senjata tajam," imbuh Deddy.

Selain narkotika hingga senpi dan sajam, sejumlah barang bukti lainnya pada periode triwulan II juga turut dimusnahkan Kejari Kabupaten Malang. Di antaranya meliputi pakaian, timbangan, alat hisap narkotika dan barang bukti lainnya dari 62 perkara.

"Cara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan diblender," imbuh Deddy.

Baca Juga : Total Hadiah Belasan Juta, Pelajar SD-SMA Luar Malang Bisa Ikut Turnamen Renang Antar Sekolah Piala Bupati Malang

Menurut Deddy, narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender dengan dicampur larutan pemutih. Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan obat terlarang jenis Pil LL, alat isap sabu dan berbagai barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Cara tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti telah dimusnahkan, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak yang mungkin tidak bertanggung jawab," pungkas Deddy.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kejari Kepanjen pemusnahan barang bukti Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy