JATIMTIMES - Warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menguji coba aturan itu pada 1 Juli 2024 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Malang Kota bersiap dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Bahkan saat ini Satlantas Polresta Malang Kota mulai menyosialisasikan kebijakan terbaru tersebut. Sebab, bukti kepesertaan itulah yang nantinya akan dicek pertama oleh petugas pembuatan SIM di seluruh satuan penyelenggara administrasi (satpas) SIM.
Baca Juga : Hampir 1 Ton, Sapi Kurban Kapolresta Malang Kota Terberat Dipotong di RPH Perumda Tunas
“Sosialisasi sudah kami lakukan, khususnya di Satpas Polresta Malang Kota,” ucap Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Senin (17/6/2024).
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan bagi mereka yang belum menjadi anggota BPJS Kesehatan aktif. “Masyarakat agar mulai bersiap untuk mengikuti program tersebut,” imbuh Aris.
Nantinya persyaratan ini bukan hanya jadi syarat bagi pembuat SIM baru, tapi juga pemohon SIM perpanjangan. Kemudian Satpas Polresta Malang Kota akan menambahkan loket khusus untuk mengecek kepemilikan JKN. Sehingga masyarakat dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan saat sedang membuat SIM.
Kemudian, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM. Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN. Bukti tersebut bisa ditunjukkan dengan nomor virtual account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran pada aplikasi JKN.
Untuk mempermudah, masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN. Masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online.
Muhammad Vicky Auli,warga Kecamatan Lowokwaru, menanggapi rencana diberlakukannya JKN aktif jika mengurus SIM tidak menjadi masalah. Sebab, ia sudah menjadi peserta JKN aktif.
Baca Juga : Tiang Telkom Tumbang Sempat Tutup Jalan di Jalur Klemuk Kota Batu
Hanya, bila kepesertaan JKN harus menjadi syarat mengurus SIM baru maupun perpanjangan, jika terjadi kecelakaan bisa ter-cover melalui BPJS Kesehatan. Sebab, selama BPJS Kesehatan tidak meng-cover kesehatan.
“Kalau selama ini kan ada kecelakaan yang nanggung Jasa Raharja. Tapi banyak prosedur harus dilakukan. Setidaknya nanti bisa pakai BPJS Kesehatan dan lebih mudah,” ucap Vicky.