free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Bukan Orang Sembarangan, Ini Syarat Agar Bisa Menjadi Orang Penyembelih Hewan Kurban di Iduladha

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

17 - Jun - 2024, 14:51

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban. (Foto dari CNN)

JATIMTIMES - Berkurban merupakan salah satu ibadah umat Islam yang dilakukan saat hari raya Iduladha. 

Hewan kurban yang dianjurkan dalam Islam adalah hewan dengan jenis na'am/an'am, seperti unta, lembu, kerbau, sapi, kambing, dan domba.

Baca Juga : Libur Iduladha, 13.359 Kendaraan dari Bali Masuk ke Jatim

Selain mempersiapkan hewan kurban, umat Islam juga perlu mempersiapkan orang yang mampu untuk bisa menyembelih hewan kurban. 

Hal ini cukup penting untuk dilakukan sebab jika tidak memenuhi syarat, maka bisa jadi daging hewan kurban menjadi haram. 

Lantas apa saja syarat seseorang bisa menjadi tukang penyembelih hewan kurban saat Iduladha? 

Terkait hal itu, Ustaz Abdul Maksum LC dalam ceramahnya yang dibagikan di channel YouTube Elshifa TV menjelaskan mengenai syarat-syarat seseorang bisa menjadi seorang penyembelih hewan kurban. 

Menurutnya, syarat pertama seseorang bisa menjadi penyembelih hewan kurban adalah harus akil atau balig. 

"Yaitu ketika seorang laki-laki sudah ihtilam atau mimpi basah. Maka sudah diperbolehkan menyembelih hewan korban," Ungkapnya, dikutip Senin (17/6/2024). 

Lebih lanjut, ustaz Abdul Maksum LC mengatakan jika seorang perempuan juga bisa menjadi penyembelih hewan kurban. 

"Apakah seorang muslimah bisa menyembelih hewan kurban, jawabannya adalah bisa," Katanya. 

Namun meski diperbolehkan, ustaz Abdul Maksum LC menjelaskan alasan mengapa laki-laki selalu menjadi penyembelih hewan kurban meskipun perempuan juga bisa. 

Baca Juga : Bakal Calon Bupati Sanusi Serahkan ke DPP PDIP Tentukan Pendamping

"Yang pertama karena langkah laki-laki lebih fleksibel sedangkan perempuan terbatas, misal sedang haid saat akan dibutuhkan untuk menyembelih hewan kurban. Hal itu tentu akan mengurangi gerak-geriknya," Jelasnya. , misal sedang haid saat akan dibutuhkan untuk menyembelih hewan kurban. Hal itu tentu akan mengurangi gerak-geriknya," Jelasnya. 

"Dikhawatirkan aurat perempuan terekspos karena gerakan hewan yang memberontak saat akan disambelih," Sambungnya. 

Ia kemudian menegaskan mengenai syarat seseorang bisa menjadi penyembelih hewan kurban ada tiga. 

"Akil, baligh, dan terlatih,"' tegasnya. 

Bila ketiga syarat tersebut tidak bisa terpenuhi, baru bisa masuk ke perempuan yang diperkenankan menyembelih hewan kurban. 

" Jika memang terdesak, misalnya satu kampung tidak didapati seorang laki-laki dengan ketiga syarat diatas, maka diperbolehkan penyembelih hewan kurban oleh seorang wanita," Pungkasnya. 


Topik

Serba Serbi Iduladha Abdul maksum syarat penyembelih hewan kurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya