JATIMTIMES - Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK), melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Qurban yang diikuti oleh para panitia kurban, takmir masjid, pondok pesantren dari Malang Raya, Kamis, (12/6/2024). Bimtek Manajemen Qurban ini, menjadi upaya Unisma mendukung pelaksanaan kurban di Malang Raya berjalan dengan sempurna dan sesuai dengan syariat Islam.
"Ini adalah bagian dari ikhtiar Unisma, bagaimana memanage pelaksanaan qurban dengan bagus," kata Rektor Unisma, Prof Dr Maskuri MSi.
Tentu, ada banyak aspek yang dilihat dan harus benar-benar diperhatikan dalam pelaksanaan kurban. Termasuk dari sisi kehalalan ataupun kelayakan hewan yang akan dikurbankan, cara penyembelihan dan lainnya.
Baca Juga : DPU Bina Marga Jatim Terus Optimalkan Pengelolaan Barang Milik Daerah
"Hewan yang bisa dikorbankan seperti apa ?, yang tidak bisa dikorbankan seperti apa ?, dan bagaimana cara menyembelihnya ?, apakah hanya cukup dengan alat yang tajam, harus dihadapkan kemana ? dan lain sebagainya, ini harus diperhatikan dari narasumber," tuturnya.
Dr Dian Muhammad Hakim MPdI mengatakan, bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan kurban di Malang Raya dapat terlaksana dengan menggunakan prinsip-prinsip syar'i dan juga tidak meninggalkan aspek manajemen dan kesehatan.
"Tentunya juga sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih. Ini menjadi agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun menjelang hari raya idul adha," paparnya.
Nantinya akan disampaikan materi tentang Juru Sembelih halal, bagaimana kemudian daging kurban ini sesuai dengan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dan fiqih dalam kurban.
"Ada tiga narasumber yang dihadirkan. Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih baik dalam bentuk pemahaman atau juga dalam bentuk praktik pelaksanaan qurban, sehingga pelaksanaan qurban sesuai dengan syariat memenuhi kriteria atau standar hewan yang sehat, aman dan dikonsumsi dengan aman oleh seluruh masyarakat," tutur Dian.
Salah satu narasumber yang hadir, KH Taqiyuddin Alawi membahas tentang Fiqih kurban. Disitu, ia membahas perihal pengertian kurban, awal mula kemunculan kurban, hukum kurban, kedudukan serta manfaat kurban dan lainnya.
"Banyak keutamaan dari kurban. Dan orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Hewan itu nantinya akan datang secara utuh pada hari kiamat tanpa kurang sedikitpun. Hewan itu akan menjadi kendaraan di Siratal Mustaqim,"ungkapnya.
Wakil Rektor III, Prof Dr Badat Muwakhid MP IP, juga menjadi salah satu narasumber. Pihaknya menyampaikan materi tentang manajemen kurban, perspektif syar'i dan teknik peternakan.
"Manejemen ini sangat penting, ini proses mengorganisir semua perangkat, ada orang, alat, aturan. Meskipun kurban juga perlu aturan," katanya.
Pihaknya juga membahas tentang umur hewan kurban yang layak dikurbankan. Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabi RA, Rasulullah bersabda : Jangan kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang Musinah (telah berganti gigi) kecuali jika sulit didapatkan maka boleh Jaz'ah (yang baru berumur 1 tahun lebih) dari kambing jenis biri-biri.
Ketentuan umum Musinah pada beberapa jenis hewan ternak, kambing berumur 2 tahun lebih, sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih, onta berumur 5 tahun lebih dan domba 1 tahun lebih.
"Maka untuk mengetahui umur ini bisa lewat cincin tanduk atau pergantian gigi. Cincin tanduk itu diukur, ditetapkan setelah 2 tahun. Tetapi itupun lebih pada yang betina," jelasnya .
Tetapi yang paling gampang untuk melihat umur adalah lewat gigi. Saat masih muda, gigi ternak masih berukuran kecil dan masih rata. Gigi-gigi itu akan berganti dengan gigi seri tetap yang lebih besar dan lebar dari ukuran gigi seri susu. Ketika gigi seri susu 2 berganti menjadi gigi seri tetap, khususnya pada sapi, maka usia sapi sudah memasuki 2 tahun.
Namun setelah tua dengan usia lebih dari 2 tahun, maka kondisi gigi akan semakin renggang karena semakin besar pertumbuhannya. Begitu seterusnya, jika gigi seri susu 2 berganti menjadi gigi seri tetap, usia sapi sudah memasuki 3 tahun. Begitu seterusnya.
"Selain umur, hewan ternak juga harus memenuhi persyaratan, ada empat macam ternak yang tidak sah dijadikan hewan kurban. Seperti hewan kurban yang rusak matanya, sakit, pincang, sangat kurus," paparnya.