JATIMTIMES - Aksi ugal-ugalan sopir bus kembali terjadi di Tulungagung. Sopir bus dari Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya ang tidak disebutkan namanya ini menerobos lampu merah di perempatan Rumah Sakit Lama Tulungagung. "(Karena) nekat terobos lampu merah di perempatan RSU lama, bus harapan jaya ditilang," kata Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan dalam rilisnya, Kamis (13/6/2024).
Penindakan kepada pengemudi Bus PO Harapan Jaya yang nekat menerobos lampu merah ini dikarenakan membahayakan pengguna jalan lain. "Kejadian ini berhasil direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kemudian melaporkan langsung kepada anggota Satlantas Polres Tulungagung, pada Rabu (12/6/2024)" ungkap Jodi.
Atas dasar laporan masyarakat ini, anggota Satlantas Polres Tulungagung langsung mencari keberadaan bus di garasi PO Harapan Jaya dan memberikan sanksi berupa tilang. "Langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus," ungkapnya.
Dalam tilang ini, sanksi yang dikenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,” ungkapnya.
Selain sanksi tilang, supir bus juga diberikan sanksi skorsing tidak boleh beroperasi selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. "Diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus," imbuhnya.
Pada kesempatan ini Jodi Indrawan juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.
Baca Juga : Tertimpa Kontainer Hingga Ringsek, Pengendara Mobil Hyundai Ini Selamat
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tutupnya.