JATIMTIMES - Polisi dari jajaran Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pria berinisial AP yang melakukan aksi pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Timur.
Atas penangkapan AP, Ria Ricis selaku korban memberikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Ria Ricis melalui Instagram Stories miliknya.
Baca Juga : Putusan MK Irman Gusman Bawa Angin Segar Bagi Abah Anton untuk Pilkada Kota Malang
"Terima kasih banyak Polda Metro Jaya, pelaku pemerasan dan pengancaman sudah diamankan dalam waktu yang cepat prosesnya," tulis Ricis di akun Instagram @riaricis1795, dikutip Rabu (12/6/2024).
Peristiwa tersebut menurut Ria Ricis merupakan pelajaran yang sangat penting. Ia pun mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati.
"Pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati," Sambungnya.
Ia pun menyebut soal orang yang paling berbahaya. "Dan ternyata benar orang yang paling berbahaya adalah orang yang dekat dengan kita," pungkasnya.
Sebelumnya aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AP (29). AP ditangkap di rumahnya, Kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.
Dari foto yang beredar di media sosial, AP merupakan seorang laki-laki yang memiliki tubuh agak berisi.
Ia memakai kaca mata dan rambutnya pendek berwarna hitam.
"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, AP langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga : Kisah Ratu Harisbaya: Putri Madura yang Jadi Istri Dua Raja
Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak), motifnya (pemerasan) karena ekonomi," ucapnya.