JATIMTIMES - Aksi vandalistik menyasar KA Pasundan saat melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Gubeng-Stasiun Surabaya Kota pada Kamis 30 Mei 2024 malam. Akibatnya, kaca jendela KA tersebut pecah.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan aksi pelemparan batu ke KA Pasundan terjadi sekira pukul 23.54 WIB.
Baca Juga : Polresta Malang Hidupkan ETLE 2 Bulan, Rekam 1.191 Pelanggar
Aksi pelemparan batu itu mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan. Agus memastikan KAI telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Agus, Jumat (31/5/2024).
Lantas, apa hukuman bagi pelaku pelemparan kereta api? Berdasarkan aturan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga : Sesalkan Dugaan Perundungan Siswa SMP hingga Tewas, Pj Wali Kota Batu Segera Kumpulan Komite Sekolah
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian. Pasal 180 beleid ini menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.