JATIMTIMES - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi diberlakukan di seluruh Indonesia sejak Senin (27/4/2024). Sejauh ini Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Selain menunggu petunjuk teknis penerapan SIM C1, Satlantas Polresta Malang Kota juga masih menanti sarana prasarana penunjang. Karena alat uji dan sistem yang digunakan langsung dari Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).
Baca Juga : Pos AHASS TEFA SMK Binaan MPM Honda Jatim Terbaik Versi AHM
“Terkait dengan penerapan SIM C1 kami masih menunggu petunjuk dan arahan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, juga terkait sarana dan prasarananya,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, Jumat (31/5/2024).
Sebab untuk menunjang ujian praktik juga dibutuhkan tempat yang sesuai dengan kapasitas mesinnya serta membutuhkan trek yang sedikit lebih panjang. Tentunya berbeda dengan ujian praktik layaknya SIM C. Jika nantinya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sudah siap, pihaknya akan mensosialisasikan kepada masyarakat di Kota Malang. Terlebih bagi pengendara motor besar.
"Apabila semuanya telah siap, tentunya kami akan segera mensosialisasikan lagi ke masyarakat. Saat ini pun kami juga pada tahapan sosialisasi," terang Aris.
Namun saat ini pun pihak kepolisian memulai untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Agar jika nanti sarana dan prasanan telah tersedia masyarakat bisa langsung melakukan uji SIM C1.
Baca Juga : Polresta Malang Hidupkan ETLE 2 Bulan, Rekam 1.191 Pelanggar
Diketahui SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya Rp 75 ribu.