JATIMTIMES - Berkas kasus kekerasaan pada anak yang menimpa balita JAP (3) anak Selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Malang pada Selasa (28/5/2024). Dengan demikian kasus ini bakal masuk babak baru.
Saat ini pelaku Indah Permata Sari (27) warga Bojonegoro, Jawa Timur yang sebelumnya mendekam di balik jeruji Mapolresta Malang Kota, berpindah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang. Rencananya perkara yang terjadi pada bulan Maret lalu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) pada pekan mendatang.
Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Kediri Gelar Tes Urine
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro Kamis (30/5/2024). Kusbiantoro menjelaskan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang proses menyusun berkas dakwaan. Kemudian juga proses pendaftaran persidangan perkara Indah tengah dilakukan. Prosesnya cukup dilakukan secara digital.
“Jadi kemungkinannya perkara kekerasan terhadap anak selebgram Kota Malang akan dilimpahkan pekan depan ke PN Malang,” ungkap Kusbiantoro.
Barang bukti perkara ini juga sudah berada di tangan Kejari Kota Malang. Pihaknya juga sudah mempelajari berkas perkara yang menyebabkan luka lebam dan trauma pada korban JAP.
Dalam kasus ini Indah dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sebelumnya berkas kasus ini sempat dikembalikan oleh Kejari Kota Malang kepada Polresta Malang Kota karena kurang lengkap. Setelah dilengkapi berkas kekurangan tersebut, akhirnya telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga : Pertanyakan Kios Kosong di Pasar Induk Among Tani, DPRD Minta Agar Dimanfaatkan Anak Muda
Diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari pengasuhnya Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari. Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindihi badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024). Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.
Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik.
Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun mengaku hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.