free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dua Napi Terorisme Lapas Surabaya Bebas Bersyarat, Sudah Ikrar Setia ke NKRI

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - May - 2024, 03:24

Placeholder
Pembebasan bersyarat narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH, bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024).

JATIMTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) melakukan pembebasan bersyarat narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH. Keduanya bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024). 

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, ES dan HH dapat menghirup udara di luar tembok jeruji besi usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat. 

Baca Juga : MPR RI Tanamkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Bagi Generasi Muda Banyuwangi

"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujarnya, Kamis (30/5/2024). 

Heni menjelaskan bahwa ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.

"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," terangnya.

Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta menambahkan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu. Tak lama setelah dikirim dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya, keduanya langsung ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024 lalu," tutur Jayanta.

Baca Juga : Kemiren Banyuwangi Terpilih Jadi Desa Terbaik ADWI 2024

Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan.

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. "ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Napiter nasi terorisme teroris lapas surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni