JATIMTIMES - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) melakukan pembebasan bersyarat narapidana kasus terorisme (napiter), ES dan HH. Keduanya bebas dari Lapas Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, ES dan HH dapat menghirup udara di luar tembok jeruji besi usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca Juga : MPR RI Tanamkan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan Bagi Generasi Muda Banyuwangi
"Untuk pembebasan bersyarat dua napiter di Lapas I Surabaya berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS.975.PK.05.09 Tahun 2024 tertanggal 27 Mei 2024," ujarnya, Kamis (30/5/2024).
Heni menjelaskan bahwa ES merupakan napiter yang sebelumnya terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Islamiyah Sumatera Utara. Sedangkan HH merupakan alumni jaringan Jamaah Ansharut Daulah Makassar.
"Sebelumnya keduanya telah menyatakan ikrar melepas baiat kelompok lamanya dan berjanji serta bersumbah kembali ke pangkuan ibu pertiwi," terangnya.
Karena statusnya masih pembebasan bersyarat, lanjut Heni, keduanya tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan. "Pihak lapas telah melakukan serah terima ke Bapas Surabaya," tutur Heni.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta menambahkan bahwa keduanya menjadi binaan Lapas Surabaya sejak masuk dari Rutan Cikeas pada 6 Desember 2023 lalu. Tak lama setelah dikirim dari Rutan Cikeas ke Lapas Surabaya, keduanya langsung ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tak perlu waktu lama, keduanya mengikrarkan setia ke NKRI pada 18 Januari 2024 lalu," tutur Jayanta.
Baca Juga : Kemiren Banyuwangi Terpilih Jadi Desa Terbaik ADWI 2024
Jayanta menerangkan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju. Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan.
Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing. "ES diantar menuju Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.
Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan empat tahun hukuman badan. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Seluruhnya telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.