JATIMTIMES - Tersangka berinisial S direktur sebuah CV dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. S harus menjalani hidupnya 2 tahun mendatang di balik jeruji lantaran sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
Tak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, S harus membayar denda sebesar Rp647.156.844. S merupakan direktur CV yang usahanya bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor).
Baca Juga : Kontingen Tarung Derajat Jatim Terbentuk, Target 4 Emas PON XXI 2024
Vonis tersebut ditetapkan setelah S diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono menjelaskan kejadian ini bermula saat S mendapati sejumlah proyek dari dari beberapa PT.
Di antaranya PT AIO, PT JAI, dan PT IJS berupa conveyor, tray mekanik, rak sub assy naik-turun, dan lain-lain. Atas pesanan tersebut, CV RPT telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi tersebut.
Artinya, dari transaksi berbagai pemesanan tersebut telah dilakukan pelunasan termasuk PPN dari pihak konsumen. Namun, S sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN yang telah dipungut.
“Kemudian tersangka juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ucap Kepala Bidang Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, Senin (27/5/2024).
Baca Juga : Oknum Pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Malang yang Lakukan Pungli KTP Terancam 6 Tahun Penjara
Akibat perbuatan S ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp241.793.483 untuk masa pajak Februari, Mei, dan Agustus Tahun 2018, masa pajak Maret, April, dan Juni Tahun 2019, masa pajak Februari, serta masa pajak Mei Tahun 2020.
Kemudian, S juga merugikan negara sebesar Rp81.784.984 untuk masa pajak Oktober Tahun 2018 dan masa pajak September Tahun 2020. Sehingga, total kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh S mencapai Rp323.578.422.
“Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak lainnya, untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tutup Agus.