free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Viral Pemotor tak Bersedia Ditilang Usai Masuk Jalur Busway: Ngaku Punya Bekingan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

25 - May - 2024, 21:20

Placeholder
Pemotor yang tidak mau ditilang dan mengaku punya bekingan polisi di Polda Metro Jaya. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Viral di media sosial seorang pria tidak bersedia ditilang polisi usai masuk ke jalur busway. Yang lebih mengejutkan, pria tersebut mengaku jika dirinya memiliki seorang bekingan. 

Melansir unggahan akun Instagram @mememedos pada Sabtu (25/5/2024), nampak pengendara motor matic tengah dihentikan oleh Polisi.

Baca Juga : Long Wekeend Waisak, Pengunjung Air Terjun Tumpak Sewu Membludak 

Pengendara yang memakai jaket putih dan helm merah itu diberhentikan karena masuk jalur Busway yang seharusnya steril dari kendaraan pribadi.

"Seorang Pengendara sepeda motor dengan Plat B 5451 TDV tidak terima dirinya ditilang pihak kepolisian karena masuk jalur bus Transjakarta (Busway) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Jumat 24 Mei 2024 siang," tulis keterangan video. 

Saat diberi surat tilang, pemotor itu malah membuangnya dan menolak ditilang. Dengan arogan pemotor mengatakan bahwa dirinya memiliki bekingan di Polda Metro Jaya.

"Anggota Polda-nya siapa?," tanya salah satu Polisi di video.

Bahkan, seorang TNI ikut menahan pengendara motor yang arogan tersebut dan ikut menanyakan siapa bekingannya.

Tak lama kemudian, pemotor itu langsung tancap gas meninggalkan para aparat yang menilangnya.

Tidak diketahui secara pasti lokasi dimana video itu diambil, namun video itu tidak lepas dari sorotan netizen. Beragam komentar pun terlihat memenuhi unggahan video tersebut. 

"punya bekingan koq bangga.. nyawamu dicabut bus bekinganmu malah seneng dapet nasi kotak.." Ujar @dick***.

Baca Juga : 4 Rekomendasi Drama Korea Komedi yang Viral di Tahun 2024

"Nyusain diri mas, udah salah terima aja, jelas2 itu khusus bus way, kok msh ngeyel. pelanggaran Iho tambah berat mas, mau beking siapa jelas2 Iho salah yg ada yg bekingin lho juga Iho ntar di maki2," Kata @agus***.

"Bekingan nya pasti malu (kalau bener ada)," Ujar @hose***.

Seperti diketahui, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda. Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp500.000. Hal itu seperti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway. 

Selain itu, apabila merujuk pada aturan pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

 "Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway."


Topik

Serba Serbi Busway jalur busway bekingan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya