free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Perampok di Ngawi Tertangkap, Sudah Gondol 3 Unit Mobil Pikap

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

17 - May - 2024, 23:14

Placeholder
Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus menonjol pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 unit kendaraan roda empat jenis pick up.(foto satria for JatimTimes)

JATIMTIMES - Sebanyak enam orang perampok tertangkap anggota Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim. Mereka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 3 unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Sebelumnya, keenam tersangka beraksi di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Ngawi.

Baca Juga : Polda Jatim Tangkap ASN Dinas Kesehatan Tulungagung di Tempat Karaoke

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus curat pertama terjadi di garasi rumah masuk Dsn. Pucanganom  Ds/Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Jumat (8/3/2024) diketahui sekira pukul 02.30 WIB

Kasus kedua TKP nya di pinggir jalan depan rumah masuk Dsn. Krajan Ds. Kedungputri Kec. Paron Kab. Ngawi, pada Minggu (14/4/2024) diketahui sekira pukul 06.00 WIB 

TKP yang ketiga berada di halaman samping rumah masuk Dsn. Bedingan Ds. Dadapan Kec. Kendal Kab. Ngawi, pada Minggu (21/4/2024) diketahui sekira pukul 03.30 WIB

Team Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan terkait kejadian tersebut usai menerima laporan. Petugas berhasil mengamankan pelaku S bin S (41) di Ngawi. Kemudian tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang lainnya, yang mempunyai peran masing-masing.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkap peran masing-masing tersangka saat konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi. 

"6 tersangka pencurian pikap ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah," jelasnya. 

Para tersangka adalah S bin S (41) warga Ngawi-Jatim, HSH als Jekek bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen-Jateng, NH als Kecut bin W (36) warga Kec. Imogiri Kab. Bantul-DIY, AR als DR als Donat als Y bin S (36) warga Kec. Winosegoro Kab. Boyolali-Jateng, S bin S (48) warga Kec. Karangmalang Kab. Sragen- Jateng, S bin S (49) warga Kec. Sambirejo Kab. Sragen-Jateng.

Baca Juga : Kebakaran Gudang Snack di Singosari: Diduga Korsleting Listrik, Kerugian Ratusan Juta

"Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda," lanjut Kapolres Ngawi di depan media pada Kamis (16/5/2024). 

Barang bukti yang diamankan adalah: 3 kendaraan pick up jenis L 300 (nopol AE-8580-KD, AE-9355-NH,  AD-1762-YL) berikut kunci kontak, BPKB, STNK, 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam Nopol B-3136-EMR, 1 (satu) HP merk Oppo A5s warna hitam, 2 (satu) HP merk ASUS warna silver, 1 ( satu) kunci Y beserta mata kuncinya, 2 (satu) set aksesoris body mobil Pick up jenis L 300.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka  masing-masing sesuai  perannya disangkakan pasal yang berbeda.

Pelaku pencurian  diterapkan pada pasal 363 (2) Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ngawi perampokan pencurian pikap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri