free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Bongkar Komplotan Pencurian Kayu Perhutani, 2 Pelaku Masih Buron

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

12 - May - 2024, 23:49

Placeholder
Barang bukti kayu jati yang dicuri komplotan pelaku pembalakan liar. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus pembalakan liar. Komplotan pencuri kayu di kawasan Perhutani tersebut diduga berjumlah tiga orang. Satu pelaku diamankan, sedangkan dua  masih berstatus buron.

Pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut  berinisial SA. Pelaku 29 tahun itu merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.

Baca Juga : Perbaikan Polindes Rusak Terdampak Gempa di Bantur Malang Butuh Rp 250 Juta

"Pelaku tertangkap tangan mengangkut kayu jati di kawasan Perhutani dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2024).

Pelaku diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani KPH Blitar pada Jumat (10/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Pelaku diduga memotong kayu secara bertahap, kemudian diangkut pada malam hari untuk menghindari petugas," imbuhnya.

Aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Tepatnya pada petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. "Barang bukti yang kami amankan dari pelaku di antaranya berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong. Yakni dengan ukuran panjang 210 sentimeter dan lebar 52 sentimeter serta tebal 10 sentimeter," beber Taufik.

Selain kayu hasil curian, satu unit sepeda motor modifikasi yang digunakan pelaku untuk sarana mengangkut kayu, juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. "Selain itu, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang telah roboh dengan diameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi sekitar 8 meter," imbuhnya.

Kasus pembalakan liar ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya aksi sejumlah orang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan perhutani. Yakni dengan menggunakan sarana sepeda motor.

Menanggapi informasi tersebut, petugas kepolisian bersama pihak Perhutani kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C. Di lokasi tersebut memang banyak pohon jenis jati yang ditanam pada tahun 1972 di RPH Sumberkembang.

Baca Juga : Peringatan Polresta Malang Kota, Pelaku Tabrak Lari Bisa Dijerat 3 Tahun Penjara

"Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku SA beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Taufik.

Berdasarkan pendalaman polisi, pelaku SA diduga melancarkan aksinya dengan dua pelaku lainnya. Komplotan pencuri kayu ini kemudian saling berbagi peran guna melakukan pembalakan liar.

Hingga Minggu (12/5/2024), kedua terduga pelaku lainnya tersebut masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan kedua pelaku lainnya tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO). "Identitas kedua pelaku sudah kami ketahui, saat ini masih dalam pengejaran," ujar Taufik.

Pelaku SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. SA dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013. Yaitu tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Tersangka terancam penjara maksimal lima tahun,” pungkas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian kayu kasus pencurian curi kayu Perhutani Kabupaten Malang Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy