free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Akun Ini Ungkap Bea Cukai Tarik 30 Persen Biaya Masuk Peti Jenazah, Netizen: Buset, Mati Juga Dipajakin

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

11 - May - 2024, 20:06

Placeholder
Ilustrasi pemulangan jenazah menggunakan pesawat. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sebuah akun X mengungkap bahwa Bea Cukai telah menarik biaya sebesar 30% dari peti jenazah ayah rekannya. Cuitan ini pun membuat Bea Cukai kembali disorot publik. 

Melansir cuitan akun X @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024), akun tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru saja melayat ke rumah temannya. 

Baca Juga : Ramai Pengunjung, Pelaku UMKM Kayutangan Heritage Buka Lebih Awal

Saat bertemu, teman dari pemilik akun itu bercerita jika peti jenazah sang ayah yang dikirim dari Penang dimintai biaya sebesar 30% oleh pihak Bea Cukai saat tiba di Bandara. 

Netizen Cuitan

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ?? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu." Bunyi cuitan tersebut. 

Cuitan tersebut lantas mendapat perhatian dari warganet. Mengingat, peti jenazah seharusnya tidak dikenakan biaya sepeserpun. 

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah dibebaskan dari bea masuk dalam proses repatriasi jenazah ke Indonesia.

"Tolong yaa becuk ini pegawainya diajarin yg bener hhh. Udah mah nirempati ga kompeten pulak. Sukanya nyalahin instansi lain "aturan titipin" lah itu lah. Lha wong aturan menterinya sendiri kok ga dibaca," Ujar akun @flx*** sembari mengirim tangkapan layar putusan Menteri Keuangan soal peti jenazah yang bebas Bea Masuk. 

"Buset mati jg dipajakin.... Peti mati = barang mewah???? Masa pulangnya pk kresek yg bener aja Becuk," Kata @tari***.

"bayangin kalau gak dibayar... apa itu mau ditahan jenazahnya," Komen @step***.

Tata Cara Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri ke Indonesia

Dikutip dari laman pemerintah RI indonesia.go.id, pemulangan jenazah ke Indonesia bisa melalui jalur darat dan udara dengan proses yang sama. Pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut yakni pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Setelah ada pernyataan atau diketahui seorang WNI meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Jika jenazah meninggal tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada dasarnya akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia. Sementara itu, orang atau kerabat yang mengurus kepulangan jenazah wajib bertugas melengkapi syarat kepulangan jenazah.

Berikut tata cara pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia:

1. Pihak kerabat, perusahaan, atau orang yang bertanggung jawab menyiapkan syarat dokumen:

- Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

- Paspor almarhum

- Paspor pengiring jenazah yang berlaku

- Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

- Izin ekspor otoritas setempat

- Certification of Sealing

- Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas

2. Jika syarat-syarat telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah

3. Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu

Baca Juga : Dapat Dongkrak Perekonomian, Bank Jatim Rehabilitasi Alun-Alun Kota Pasuruan

4. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi

5. Agen resmi pengiriman jenazah mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman, yakni peti jenazah biasa untuk jalur darat dan peti jenazah terstandar yang ditetapkan dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia untuk jalur udara

6. Pihak agen memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan. 


Topik

Peristiwa Bea Cukai peti jenazah trending topic



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri