free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades Ledokombo Bakal Adukan Media Siber ke Dewan Pers dan APH, Ini Penyebabnya

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

10 - May - 2024, 14:41

Placeholder
Ipung Wahyudi, Kepala Desa Ledokombo saat menunjukkan salah satu media siber yang memuat tentang pemerintahannya (foto : Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Munculnya berbagai media siber saat ini, ibarat jamur yang tumbuh di musim hujan. Hanya dengan modal membuat website dan juga PT (Perseroan Terbatas) tanpa diimbangi dengan kemampuan redaksi yang profesional, maka jadilah.

Media semacam ini dalam pemuatan berita tanpa melalui redaksional yang semestinya dan cenderung menabrak etika. Ujung-ujungnya berita yang diterbitkan minim verifikasi dan cenderung menyudutkan dan tak berimbang. Umumnya, praktik semacam ini terjadi di desa-desa dengan sasaran kepala desa.

Baca Juga : Polisi Telusuri Pria Diduga Onani Sambil Naik Motor hingga Viral di Pakis Malang

Hal ini yang dialami Ipung Wahyudi Kepala Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia mengaku menjadi salah satu korban praktik reportase lancung semacam itu.

Ia merasa disudutkan oleh berita salah satu media daring yang memuat tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di desanya. Informasi yang disajikan melenceng dari fakta. Bahkan, dinilainya cenderung menghakimi.

Dia pun bakal mengadukan media yang menerbitkan berita itu ke Dewan Pers, hingga menempuh langkah hukum. Terlebih, media daring lokal yang alamat kantornya berada di wilayah Jember Utara itu tak memiliki susunan redaksi yang seharusnya terpampang di portal berita. Penanggung jawab redaksinya juga nihil.

Sebenarnya, Ipung mengungkapkan, dirinya berniat mengirimkan hak jawab, tapi bingung karena di website tidak tercantum email atau nomor telepon redaksi yang dapat dihubungi. 

“Saya ingin menjernihkan informasi yang diberitakan. Karena isinya mengarah ke fitnah,” katanya, Kamis (9/5/2024).

Ipung bercerita, media siber itu memberitakan tentang proyek pembangunan tandon air dan pipanisasi di Dusun Sumbernangka, Desa Ledokombo. Berita yang terbit Rabu 24 April 2024 tersebut, menuding adanya manipulasi anggaran proyek juga adanya penganggaran ganda atau double accounting.

“Saya merasa nama saya sudah dicemarkan. Karena informasi yang disampaikan tidak benar. Salah satunya soal double accounting. Dana pembangunan proyek penyediaan air bersih untuk seratus lebih kepala keluarga dan dua masjid ini, murni dari dana desa,” ucapnya.

Sehari sebelum berita itu tersebar, ia mengaku pernah dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang isinya menyerupai pertanyaan dalam wawancara. Namun, jawaban yang ia sampaikan dalam percakapan pesan itu, tak dimuat dalam berita.

Dampaknya, dia merasa dirugikan. Lantaran informasi yang disajikan tidak berimbang dan cenderung tendensius. “Bahkan, saya sempat meminta orang yang mengirim pesan itu agar menemui langsung untuk klarifikasi atau wawancara. Tapi tidak pernah datang,” bebernya.

Di hari yang sama, staf di kantor desa juga menyampaikan ada seseorang yang mengajukan informasi publik, Selasa 23 April 2024. Itu pun sudah sore, menjelang kantor tutup. Belakangan, pengajuan informasi proyek tandon dan pipanisasi itu disebutkan dalam berita sebagai langkah awal proses penyelidikan.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik seperti pemerintah desa diberi waktu 10 hari untuk menyiapkan informasi sesuai yang diminta.

“Ini tidak. Sore dikirim, besok ditulis dalam berita sebagai langkah awal penyelidikan. Dari sini saja, ada indikasi tidak beres,” tuturnya.

Baca Juga : 6 Nama ini Disebut Berburu Rekom Nasdem untuk Pilkada Kota Malang

Ipung juga merasa janggal dengan proses reportase hingga berita itu diterbitkan. Sebab, setahu dia, wartawan profesional seharusnya menyampaikan identitas kepada narasumber yang diwawancarainya, serta menyampaikan tujuan dari wawancara. Namun, pada kasus pemberitaan ini, hal itu tidak pernah dilakukan.

“Setelah saya membaca dan berdiskusi dengan orang-orang yang paham jurnalistik, kesimpulannya proses peliputan yang dilakukan itu melanggar kode etik. Makanya, besok saya akan melaporkan media itu ke Dewan Pers. Biar diuji, apakah berita tersebut produk pers atau bukan,” jelasnya.

Namun, sebelum aduan itu ia layangkan, Ipung bakal melayangkan hak jawab yang ia kirim ke nomor kontak yang sempat menghubunginya. Jika 1x24 jam hak jawab tersebut tidak diterbitkan, maka dirinya bakal mengirim surat aduan ke Dewan Pers. Bila perlu, melaporkan dan menggugat media itu secara hukum. Termasuk, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Ditemui terpisah, Aris Budiyono alias Pak Hot, pria yang disebut-sebut sebagai narasumber dalam berita itu mengaku tak pernah diwawancara. Tiba-tiba saja, namanya dicatut dalam pemberitaan dengan inisial. Informasinya juga dipelintir tidak sesuai yang ia sampaikan.

Pak Hot mengaku pernah ditemui dua lelaki yang mengendarai motor matic warna merah, beberapa hari sebelum berita tersebut muncul. Mereka bertanya tentang tandon air dan proyek pipanisasi di dekat rumahnya.

Namun kala itu, dua orang ini tak mengaku sebagai wartawan. Mereka menyaru sebagai pemburu burung lengkap dengan senapan angin. “Anehnya, informasi yang disampaikan sama sekali berbeda dengan apa yang saya ucapkan. Pernyataan saya dipelintir,” terangnya.

Dia pun meminta Ketua Patriot AKS Jember Slamet Mintoyo untuk mendampinginya. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke pemerintah desa, juga berupaya menghubungi penanggung jawab redaksi media siber tersebut.

“Sebagai langkah awal, kami akan mengirim surat somasi sesuai alamat kantor yang ada di portal media itu. Kami minta ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, kami tidak hanya mengadukan ke Dewan Pers, tapi juga menempuh jalur hukum,” jelas Slamet Mintoyo, pentolan lembaga yang konsen pada pendampingan masyarakat ini.

Informasi yang diperoleh media ini, , ternyata antara media siber yang memuat berita dengan pengurus LSM yang berkomentar di dalamnya, masih berada di bawah satu naungan. Keduanya kerap bekerjasama untuk mencari-cari kesalahan kepala desa. Mereka tak hanya memberitakan cela kepala desa, tapi juga sering meneror dengan membuat laporan ke APH. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas media online kades gugat media online dewan pers hak jawab



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana