JATIMTIMES - Akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya, Deffi Anggrani Mauliddia (22), yang sedang hamil empat bulan, Mohammad Rafi Romadoni (23) terancam menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Kekerasan itu sudah dilakukan tersangka beberapa kali terhadap korban.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024). Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga : Kinerja Ekspor Moncer, Neraca Dagang Jatim Maret 2024 Surplus USD 13,54 Juta
Kini istrinya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. Beruntung janin yang dikandung korban sehat.
Hanya, korban mengalami trauma pasca-suaminya melakukan KDRT hingga menyebabkan banyak luka di sekujur tubuhnya. Sebab, tersangka tak hanya melakukan KDRT menggunakan tangan kosong, tapi juga senjata tajam celurit.
“Korban mengalami trauma, namun kami memberikan pendampingan melalui tim trauma healing,” ungkap Danang.
KDRT ini terjadi saat pelaku menemukan isi chat korban dengan seseorang laki-laki di gawainya yang ternyata mantan suami korban. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku dan korban di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tahu hal tersebut, pelaku sakit hati dan emosi. Selanjutnya pelaku mulai melakukan KDRT,” imbuh Danang.
Baca Juga : Mahalini Resmi Mualaf, Bagaimana Hukum Berpindah Agama karena Hendak Menikah dalam Islam?
Hingga sebilah celurit yang berada di dalam lemari kamar digunakan untuk melakukan KDRT. Ketika melihat kaki kanan dan kiri serta tangan kanan korban mengeluarkan darah, pelaku berhenti memukuli korban.
“Masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis,” tutup Danang.