free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gus Samsudin dan Dua Muridnya Akan Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

02 - May - 2024, 22:31

Placeholder
Gus Samsudin saat dibawa dari Kejari Blitar menuju Lapas Kelas IIB Blitar

JATIMTIMES- Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengonfirmasi bahwa Samsudin akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Pria yang dikenal sebagai Gus Samsudin ini sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur. 

Wahyu Susanto, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blitar, menjelaskan meskipun penangkapan Samsudin oleh Kepolisian Polda Jatim, namun proses sidangnya akan berbeda.

Baca Juga : LBH Mitra Santri Gugat BPN 111 Miliar Terkait Hak Guna Usaha PT Printam

"Samsudin besar kemungkinan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar," kata Wahyu Susanto pada Kamis (2/5/2024). 

Menurut Wahyu, ada beberapa alasan mengapa lokasi sidang Samsudin berbeda dengan Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar. Salah satunya adalah pertimbangan kondusifitas di luar ruang sidang. Dengan demikian, Wahyu memperkirakan bahwa Samsudin akan disidangkan di Pengadilan Negeri Blitar dalam waktu maksimal 20 hari ke depan.

Wahyu juga menyebut bahwa Kejari Blitar menerima sejumlah barang bukti dalam berkas pelimpahan Samsudin. Barang bukti tersebut antara lain meliputi akun YouTube, konten YouTube yang menimbulkan kegaduhan, serta pakaian yang dipakai saat pembuatan konten tersebut.

"Dalam kasus ini, Samsudin akan dituntut dengan Pasal berlapis tentang dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA)," tambah Wahyu.

Keputusan untuk menuntut Samsudin dengan pasal berlapis tersebut diambil setelah pihak kejaksaan melakukan analisis mendalam. Yakni terhadap kasus yang melibatkan konten video viral tentang pertukaran pasangan tanpa pernikahan yang diproduksi oleh Samsudin.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik, terutama di Kota Blitar, di mana Samsudin memiliki pengikut yang cukup besar di media sosial. Warga Kota Blitar menantikan keputusan pengadilan terkait nasib Samsudin dan dua muridnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Kini, seluruh mata tertuju pada Pengadilan Negeri Blitar yang akan menjadi panggung bagi proses persidangan Samsudin, di mana keadilan akan diuji dan keputusan akhir akan ditentukan.

Baca Juga : Dedikasi Guru di Kota Batu, Jadi Pengajar Siswa SLB hingga PAUD Non Formal

Diberitakan sebelumnya, Samsudin, yang dikenal sebagai Gus Samsudin, kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama enam tahun atas kasus video viral mengenai pertukaran pasangan tanpa pernikahan. Bersama dua muridnya, AYF dan MNF, mereka tengah menghadapi proses hukum setelah Tim Penyidik Polda Jatim menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk proses persidangan.

Ancaman hukuman yang dihadapi Samsudin dan kedua muridnya adalah enam tahun penjara, sesuai dengan pasal 45 dan 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka akan ditahan di Lapas Kelas 2 B Blitar selama proses penuntutan.

Penangkapan terhadap Samsudin dan kedua muridnya dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim setelah konten yang diproduksinya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan komunitas Muslim. Konten tersebut berisi tentang pertukaran pasangan tanpa pernikahan, yang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Meskipun di akhir konten Samsudin menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak benar dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Potongan-potongan video tersebut telah tersebar dan menimbulkan kehebohan di masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samsudin Blitar persidangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri