free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengendara Mobil Tabrak Mobil Debt Collector yang Berniat Sita Mobilnya di Tengah Jalan

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

02 - May - 2024, 01:06

Placeholder
Pemilik mobil yang tabrak mobil Debt collector dijalan. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Debt Collector (DC) dan pemilik kendaraan saling menabrak. Aksi dugaan penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di Labuhan Batu itu mirip film-film action Hollywood.

Melansir unggahan akun Instagram @kabarnegri, terlihat pemilik mobil yang rela merusak mobilnya untuk menghindari debt collector dibanding harus berhadapan dengan posisi yang tak menguntungkan di jalan raya.

Baca Juga : Apa peran dalam mempromosikan adopsi pengisian daya nirkabel VN88 Rezence?

Diduga debt collector ingin menghentikan pemilik mobil dengan cara menghadang. Hal itu tentu membuat pemilik mobil ketakutan dan berusaha kabur. "Dihadang debt collector di jalan," tulis singkat akun tersebut, dikutip Rabu (1/5/2024). 

Dalam video tersebut nampak mobil jenis HRV yang dihadang berusaha kabur dari hadangan dua mobil diduga DC. Pengendara rela kap mobilnya hancur dibanding harus berurusan di tengah jalan.

Namun hadangan mobil DC tersebut tak membuahkan hasil. Pemilik mobil HRV berhasil kabur dari rekaman video yang viral di media sosial itu. 

Namun tidak diketahui secara pasti dimana peristiwa tersebut terjadi sebab pengunggah tidak menyertakan lokasi baik dalam video maupun dalam keterangan video. 

Meski begitu, aksi yang dilakukan pemilik mobil dengan DC itu pun menuai beragam komentar netizen yang melihat video tersebut. 

"Kalau dari aturan sudah jelas. Dilarang melakukan penarikan di jalan," ujar @yoda***.

"Yang nabrak enggak bayar emang salah, apalagi penarikan di jalan, enggak ada yang tau juga itu begal atau DC, walaupun DC takutnya enggak dikasih leasing," kata @ade***.

"Kadang harus gitu ngadepinnya, kita enggak tau itu debt collector atau malah begal," Komen @katur****.

Etika Debt Collector Menagih kepada Nasabah

Aturan mengenai proses penagihan disebut dalam Surat Edaran OJK bagian XI tentang Penagihan. Di poin 5 disebutkan, penyelenggara pinjol perlu memastikan tenaga penagih memperoleh pelatihan yang memadai.

Sementara itu dalam hal etika di poin 5d, penyelenggara juga harus memastikan tenaga penagihan mematuhi hal-hal berikut ini:

- Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan

- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana

Baca Juga : Viral, Oknum Wali Murid SD di Batu Diduga Gondol Uang Paguyuban hingga Jutaan

- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

- Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya

- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana

- Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu

- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana

- Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana

- Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Terjadi Pelanggaran?

Jika menemukan pelanggaran pada penagih hutang yang berizin OJK, maka kamu bisa melaporkannya ke kontak157.ojk.go.id, telepon 157 atau email [email protected] disertai informasi lengkap.

Mengutip laman resminya, kontak OJK dapat diakses untuk menanyakan hal-hal terkait layanan pelaku jasa keuangan, penyampaian informasi ke OJK hingga pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan.


Topik

Peristiwa debt collector ojk lapor ojk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya