JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) guna memadamkan kebakaran rumah di Dusun Simping, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (27/4/2024).
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang mengatakan, personel dan mobil Damkar Kabupaten Malang tiba ke lokasi kejadian kebakaran yang menewaskan sang pemilik rumah tersebut pada kisaran pukul 05.00 WIB.
Baca Juga : Kocak, Pengantin Pria di Madura Ketinggalan Rombongan, Berujung Naik Pikap
"Api dapat dipadamkan tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga sekitar, kemudian Tim Damkar melanjutkan proses pembasahan bara api yang masih ada di lokasi kejadian setelah jenazah dievakuasi," ungkap Firmando saat dikonfirmasi usai kebakaran berhasil dipadamkan, Sabtu (27/4/2024).
Dijelaskan Firmando, kebakaran di rumah milik warga berukuran sekitar 5 x 5 meter persegi tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, kebakaran baru dilaporkan kepada Damkar Kabupaten Malang pada pukul 04.35 WIB.
"Tidak lama setelah mendapat laporan, beberapa personel dan tiga mobil Damkar Kabupaten Malang menuju ke lokasi kejadian. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel yang tiba di lokasi kejadian kemudian melakukan tindakan penanggulangan hingga bara api dipastikan padam," imbuhnya.
Selain Damkar Kabupaten Malang, personel gabungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Turirejo, jajaran Muspika termasuk anggota Polsek Lawang, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang, dan sejumlah relawan serta masyarakat setempat juga turut dilibatkan dalam upaya pemadaman kebakaran.
Di sisi lain, sesaat setelah kejadian, pihak kepolisian yang juga turut melibatkan Tim Inafis Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.
Sementara itu, jenazah korban yang tewas terpanggang telah dievakuasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. "Indikasi sumber api penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian," ungkap Firmando.
Baca Juga : Polisi Olah TKP Kebakaran Rumah Tewaskan Satu Korban Jiwa
Selain menelan satu korban jiwa, dalam peristiwa kebakaran tersebut juga menyebabkan kerugian material. Data Damkar Kabupaten Malang memperkirakan, kerugian material mencapai puluhan juta.
"Kerugian material kurang lebih Rp 75 juta. Namun, terkait kepastian berapa total kerugian material akibat kebakaran masih dalam penyelidikan polisi," pungkas Firmando.
Sebagaimana diberitakan, identitas korban meninggal bernama Marjoko (59). Korban merupakan pemilik rumah di Dusun Simping, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang mengalami kebakaran tersebut. Jenazah korban ditemukan tewas dengan luka bakar di sekujur tubuhnya alias terpanggang hidup-hidup di ruang kamar tidur.