free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Banyuwangi 2024

KPU Banyuwangi Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Ayo Buruan Daftar

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Apr - 2024, 04:19

Placeholder
Pengumuman KPU Banyuwangi tentang pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada 2024 (Istimewa)

JATIMTIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Banyuwangi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Perekrutan ini dilakukan sesuai dengan Pengumuman KPU Banyuwangi No. 747/PP.04.2-Pu/3510/2024, yang memperbolehkan partisipasi masyarakat Banyuwangi yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Daftar Tarif Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 2024 

 

Menurut Divisi SDM Parmas KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, KPU membutuhkan sebanyak 125 PPK sebagai tenaga profesional ad-hoc KPU Banyuwangi. Yakni dengan rincian 5 orang dari setiap kecamatan yang ada.

"Ini seleksi terbuka, silahkan mendaftar dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Mari bersama KPU menyukseskan perhelatan Pilkada 2024 ini," ujar Dian, pada Rabu (24/4/2024).

Dian, menuturkan pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Sekretariat KPU Banyuwangi dengan waktu pengiriman dokumen dari tanggal 23 hingga 29 April 2024. Sementara bagi calon pendaftar yang terkendala, KPU telah menyediakan layanan bantuan di kantor setempat.

Namun sebelum melakukan penyerahan berkas fisik di KPU, calon pendaftar diminta untuk mendaftar akun SIAKBA di laman https://siakba.kpu.go.id. Selanjutnya calon pendaftar diminta untuk mengisi data diri dan mengupload persyaratan.

"Jika semua sudah terisi kemudian akan diarahkan untuk mencetak lembar bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, lembar tersebut lah dikirim bersama dengan berkas Hardcopy pendaftarannya ke KPU Kabupaten Banyuwangi," katanya.

"Yang merasa kesulitan atau terkendala, bisa meminta bantuan di help desk KPU Banyuwangi. Di sana nantinya akan dibantu dan diarahkan dari proses awal sampai akhir," tambah Dian.

Dian mengingatkan, pendaftaran dapat dilakukan di jam kerja. Adapun jam kerja Sekretariat KPU Banyuwangi adalah dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Jam pendaftaran ini berlaku untuk periode pendaftaran dari tanggal 23 hingga 28 April 2024, sementara untuk tanggal 29 April pendaftaran dibuka hingga pukul 23.50 WIB.

"Segala bentuk pengumuman, tahapan rekrutmen seperti tanggal dan waktu tes tulis dan lain sebagainya akan diumumkan di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui media sosial resmi KPU Banyuwangi," katanya.

Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024 meliputi:

* Warga Negara Indonesia

* Usia minimal 17 tahun

* Setia kepada prinsip Pancasila dan konstitusi RI

* Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

* Tidak menjadi anggota partai politik atau telah nonaktif selama minimal 5 tahun

* Berdomisili di wilayah kerja PPK

* Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

* Pendidikan minimal SMA atau sederajat

* Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih

Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, dan pas foto. Untuk dokumen pendaftaran bisa diunduh di halaman website KPU Banyuwangi atau melalui akun SIAKBA.


Topik

Politik Pilkada Pilkada Banyuwangi Banyuwangi ppk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Sri Kurnia Mahiruni