free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Wanita Muda Berkewarganegaraan Ganda Akibat Overstay

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

24 - Apr - 2024, 01:00

Loading Placeholder
Imigrasi Blitar mendeportasi remaja berkewarganegaraan ganda

JATIMTIMES - Seorang wanita muda berusia 19 tahun yang tinggal di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dengan inisial IJ harus menghadapi keputusan deportasi dari Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Blitar. Ia memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Singapura, namun terlibat dalam kasus overstay yang membuatnya terpaksa meninggalkan Indonesia dan dideportasi kembali ke Singapura setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut keterangan yang diperoleh dari petugas Imigrasi Blitar, IJ lahir dari orang tua yang memiliki campuran kewarganegaraan Indonesia dan Singapura sehingga memperoleh status kewarganegaraan ganda. Namun, sayangnya, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan syarat bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas.

Baca Juga : Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Blitar Meningkat, 7 Anak Meninggal

“Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar telah mendeportasi 1 orang warga Singapura berusia 19 tahun berjenis kelamin perempuan,” ungkap Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar, pada Selasa (23/4/2024).

Awalnya, IJ dan orangtuanya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Singapura pada tanggal 2 Desember 2013. Saat itu, IJ yang masih di bawah umur diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan ketentuan harus meninggalkan Indonesia sebelum masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Blitar menemukan bahwa IJ telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan, atau lebih tepatnya overstay selama 3.766 hari. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yang bersangkutan kami deportasi karena melebihi batas tinggalnya di Indonesia atau overstay,” tegas Rini.

Proses deportasi dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar terhadap kasus ini. Sebelum akhirnya dideportasi, IJ telah menjalani proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga : Promo Spesial Lebaran: Water Heater Ariston di Graha Bangunan Blitar Banting Harga, Solusi Efisien untuk Mandi Air Panas

Dengan adanya kasus ini, Imigrasi Blitar memberikan pengingat penting bagi pemegang kewarganegaraan ganda untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam pendaftaran dan izin tinggal di suatu negara. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi kunci untuk menghindari kasus overstay yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius, seperti deportasi.

Kini, IJ telah dideportasi kembali ke Singapura sebagai konsekuensi dari pelanggaran atas ketentuan izin tinggal di Indonesia. Kasus ini menegaskan pentingnya kesadaran akan peraturan imigrasi dan kewajiban sebagai pemegang izin tinggal di suatu negara, serta dampak hukum yang dapat timbul jika aturan tersebut dilanggar.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---