free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

MK Tolak Seluruh Gugatan, KPU Gelar Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Lusa

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

23 - Apr - 2024, 01:54

Placeholder
Prabowo dan Gibran. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengatakan SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md.

"SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga : Polres Blitar Lakukan Cek Rutin dan Pemeriksaan Kesehatan di Mako Tahanan

KPU selanjutnya akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," jelasnya.

MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Baca Juga : Pencuri Motor Dihajar Warga di Doko Blitar:  Satu Pelaku Dibekuk, Satu Lagi Kabur

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.


Topik

Peristiwa putusan mk anies cak imin kpu ganjar mahfud penetapan presiden wapres terpilih



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana