free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Wringinanom Ditahan Kejari Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

22 - Apr - 2024, 22:58

Loading Placeholder
Akhmat mantan kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo saat dikeler petugas kejaksaan Situbondo masuk ke Rutan, Senin (22/4/2024). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Akhmat, mantan kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo resmi ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 serta langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Ferry Hari Ardianto mengatakan, jika Akhmat diduga melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan pagar pemakaman umum menggunakan Dana Desa tahun 2019 di Desa Wringinanom, berdasarkan pelaporan pada tahun 2023 lalu. 

Baca Juga : DSJN Setuju dengan Menaker soal Penyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

"Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Ferry.

Selain itu, Ferry mengatakan pada pemeriksaan awal yang didasari laporan tahun 2023, diketahui kerugian negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka Akhmat, mantan kades Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo itu sejumlah Rp. 275 juta rupiah.

"Namun, setelah dilakukan audit ulang, ditemukan jika kerugian negara ternyata lebih besar yaitu sebesar Rp. 287.979.606,62," ungkapnya.

Atas tindakan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, kata Ferry tersangka Akhmat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Kalau hukuman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara," Pungkasnya.

Baca Juga : Pemprov Jatim Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024

Sebagai informasi, Akhmat dilaporkan pada tahun 2023, kejaksaan sudah memperingati yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak diindahkan, sehingga pada Senin (22/4/2024) Akhmat resmi memakai Rompi Pink saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---