JATIMTIMES - Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), menjadi kewajiban yang harus dipenuhi mahasiswa non program beasiswa dalam melaksanakan studi perkuliahan. Besaran biaya UKT sendiri berbeda-beda di tiap universitas.
Terkait UKT, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang telah menetapkan UKT mahasiswa baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) tahun akademik 2024-2025 berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh rektor tanggal 18 April 2024.
Baca Juga : Pilkada Kota Batu 2024, Calon Independen Harus Kantongi Dukungan 16 Ribu Warga
Ketetapan Rektor ini tertuang dalam
Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 970 Tahun 2024 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi Tahun Akademik 2024 - 2025.
Kemudian tertuang juga dalam, Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 971 Tahun 2024 Tentang Penetapan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025.
Dalam ketetapan ini, Besaran UKT mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan KMA Nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Dalam besaran UKT yang harus dibayarkan, mahasiswa satu dan mahasiswa yang lainnya berbeda-beda. Masing-masing program studi (Prodi) juga yang memiliki besaran UKT yang berbeda-beda.
"Tergantung akreditasinya, jenis prodi (sosial, sains, rekayasa, kedokteran)," jelas Wakil Rektor Bidang Administrasi, Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Prof Dr Ilfi Nur Diana MSi, Jumat (19/4/2024).
Di UIN Maliki Malang, terdapat kelas atau grade mulai dari I hingga VII, yang tentunya setiap grade tersebut memiliki besaran biaya UKT yang berbeda yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Dorong Dosen Capai Target Kinerja, Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang Gelar Sosialisasi IKU dan IKI 2024
"Sudah ada rumus dan sistemnya. Penetapan grade UKT berdasarkan kondisi ekonomi orangtua," jelas Wakil Rektor yang akrab disapa Prof Ilfi ini.
Sejak ketetapan besaran UKT dikeluarkan, para mahasiswa diharapkan untuk segera membayarkan UKT sebelum tanggal 5 Mei 2024.