free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Diduga Adopsi Bayi Perempuan, Begini Syarat untuk Mengangkat Anak

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Apr - 2024, 01:27

Placeholder
Raffi Gigi diduga adopsi anak. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Sultan Andara, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina kembali menjadi sorotan. Hal ini lantaran adanya rumor yang beredar bahwa mereka diduga telah mengadopsi seorang bayi perempuan bernama Lily. 

Spekulasi ini mencuat setelah mereka mengunggah foto kebersamaan di Instagram @raffinagita1717 pada Sabtu, 13 April 2024, dengan caption yang menyentuh. Unggahan ini langsung mendapat respons besar dari para pengikut mereka.

Baca Juga : Pria Pukul Perempuan Pakai Gitar Saat Mudik Lebaran Berakhir Damai, Kini Jalani Rehabilitasi Jiwa

Meski belum ada pengumuman resmi mengenai status bayi Lily, banyak yang menduga bahwa Raffi dan Nagita Slavina telah mengadopsinya sebagai anak mereka.

Menurut laporan The New York Times yang dilansir pada Senin, 15 April 2024, proses adopsi anak bisa sangat panjang, kompleks, dan emosional, seringkali melibatkan lebih banyak rintangan hukum dan keuangan dari yang diperkirakan banyak orang.

Namun, banyak orang tua angkat menyatakan bahwa meski penuh tantangan, proses ini sangat memuaskan.

Sebelum memutuskan untuk mengadopsi anak, sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami semua tanggung jawab dan komitmen yang terlibat.

Pertimbangan Sebelum Mengadopsi Anak

Ketahui Alasan Anda untuk Adopsi Anak

Sebelum memulai proses adopsi, Anda harus mengetahui dengan jelas motivasi Anda untuk melakukannya.

"Ini adalah keputusan seumur hidup yang Anda buat," kata presiden dan CEO Dave Thomas Foundation for Adoption, Rita Soronen.

Mengidentifikasi alasan Anda sangat krusial untuk merencanakan dengan baik dan memenuhi kebutuhan spesifik anak yang akan Anda adopsi. 

Mengenal Kehidupan Anak Sebelumnya

Menurut WebMD, jika anak yang ingin Anda adopsi bukanlah bayi baru lahir, mereka telah memiliki pengalaman hidup sebelumnya.

Dianjurkan untuk mengumpulkan informasi tentang latar belakang mereka agar Anda bisa memahami apa yang telah mereka alami dan membantu mereka beradaptasi dengan rutinitas baru di rumah Anda.

Kunjungan Medis Sebelum Adopsi

Dilansir oleh Kids Health, pertemuan dengan dokter untuk meninjau riwayat medis anak sangat penting dalam proses adopsi. Memahami kondisi medis, pengalaman hidup, dan kebutuhan khusus mereka akan membantu Anda menilai apakah Anda dan keluarga Anda dapat memenuhi kebutuhan anak dan seberapa baik Anda bisa mendukung perkembangan mereka.

Syarat Adopsi Anak

Syarat Anak

Syarat anak yang akan diangkat, menurut Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007), meliputi:

- belum berusia 18 tahun;

- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

- memerlukan perlindungan khusus.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, menurut Pasal 13 PP 54/2007, yakni:

- sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga : Percepatan Internasionalisasi Kampus, UIN Maliki Malang Buka Pendaftaran Program Student Exchange 2024

- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

- beragama sama dengan agama calon anak angkat;

- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;

- tidak merupakan pasangan sejenis;

- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.


Topik

Selebriti Raffi Ahmad Nagita Slavina adopsi adopsi anak syarat adopsi anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni