free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Heboh Kekerasan Anak di Kota Malang, 2023 Lalu Puluhan Ribu Kasus Tercatat di Kemen PPPA

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

31 - Mar - 2024, 03:53

Loading Placeholder
Ilustrasi kekerasan kepada anak (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus kekerasan terhadap anak menjadi isu hangat dalam dua hari terakhir. Terbaru, di Kota Malang baru saja terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan pengasuh kepada anak berusia sekitar 3,5 tahun.

Berdasarkan data yang dilihat media ini dari berbagai sumber, hingga awal Maret 2024 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pada awal tahun 2024, data pengaduan kekerasan anak sudah mencapai 141 kasus. Sebanyak 35 persen diantaranya terjadi pada lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga : Polres Malang Beberkan Tips Terhindar Uang Palsu, Ciri-cirinya Juga Bisa Diketahui Tuna Netra

Jauh sebelum itu, tepatnya pada tahun 2023 silam, melihat data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak pada program Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki.

Dalam puluhan ribu kasus kekerasan terhadap anak itu, kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.

Saat itu, Kemen PPPA menilai besarnya angka kasus kekerasan terhadap anak menjadi tantangan luar biasa yang perlu diatasi secara komprehensif, baik kekerasan kontak maupun nonkontak di ranah luring dan daring.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kekerasan terhadap balita ini viral setelah orang tua korban mengunggah potret wajah anaknya bagian mata kiri yang lebam berwarna keunguan. Sementara bagian telinga kanan korban juga memar, tampak terdapat bintik-bintik berwarna kemerahan.

Melalui akun Instagram pribadinya, istri dari Reinukky Abidharma itu tampak mengunggah tangkapan layar saat pengasuh korban curhat dengan pengasuh anak keduanya. Di mana dalam tangkapan layar tersebut, pengasuh tak berani keluar kamar diduga usai menganiaya korban.

Agar tak ketahuan penghuni rumah yang saat itu ada beberapa orang, korban bersama pelaku seharian di dalam kamar. Pelaku juga meminta kepada pengasuh anak kedua untuk menginformasikan kepada keluarga yang ada di dalam rumah tersebut.

Baca Juga : Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi

Polisi pun yang mengetahui peristiwa itu langsung bergerak cepat. Kemudian pelaku diamankan di lokasi kejadian di rumah kawasan Permata Jingga, Kota Malang, pada Jum'at (29/3/2024) siang. Pelaku diamankan sebelum ibu kandung korban mengunggah di sosial medianya Instagram.

Berdasarkan hasil visum sementara di Rumah Sakit Saiful Anwar terdapat luka memar mata kiri, goresan kuping kiri dan kening. Dari hasil interogasi kepada pelaku, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban mulai dari memukul menggunakan beberapa buku, menyiram dengan minyak gosok, menindih badan dan memukul dengan bantal.

Dan semua yang dilakukan pelaku juga terekam jelas pada kamera pengintai atau CCTV kamar dari korban. Dengan kejadian itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 Ayat 2 UU No 35/2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta tindakan kekerasan dengan benda atau barang dengan ancaman paling banyak Rp 100 juta.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---