free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi di Malang Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Lahan Perhutani, Satu Pelaku Masih DPO

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

27 - Mar - 2024, 15:51

Placeholder
Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti (kiri) bersama Kanit Reskrim Polsek Gedangan Aipda Zuhdy Yahya saat menunjukkan barang bukti potongan balok kayu jati di Mapolsek Gedangan, Senin (25/3/2024). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan telah menangkap pelaku pembalakan liar di lahan milik Perhutani yang berada di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

Kapolsek Gedangan AKP Indra Subekti menyampaikan, bahwa peristiwa pembalakan liar di lahan milik Perhutani pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Sukorejo, RT. 47 RW. 09, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tersebut dilakukan oleh dua orang. 

Yakni Supi'i (58) warga Dusun Sukorejo RT. 47/RW. 09, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan satu orang lagi bernama Sumariono yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat disergap aparat kepolisian. 

Indra menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku. Peristiwa itu bermula pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 12.30 WIB ketika saksi bersama Tim Perhutani RPH Bantur melakulan patroli di wilayah Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kayu jati yang berasal dari kawasan hutan yang ditutupi dengan rumput liar di samping dan di belakang rumah kosong yang berada di Dusun Sukorejo, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," ungkap Indra kepada JatimTIMES.com, Rabu (27/3/2024). 

Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan melakukan pengecekan di lokasi tersebut, untuk memastikan kebenaran informasi yang didapatkan dari masyarakat. 

Ternyata, berdasarkan informasi yang diterima bahwa kayu jenis jati yang disimpan di rumah kosong tersebut, merupakan milik pelaku. Di mana para pelaku juga sering melangsungkan aksinya di wilayah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

"Selanjutnya atas dasar tersebut kami menunggu di sekitaran kawasan hutan Desa Srigonco, Bantur dan tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB ada empat orang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan hutan tersebut," tutur Indra. 

Kemudian jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan dan Tim Perhutani melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku atas nama Supi'i berhasil tertangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya bernama Sumariono berhasil lolos dari tangkapan polisi. 

"Sumariono berhasil melarikan diri dan menjatuhkan kayu jati yang di angkutnya dengan kendaraan sepeda motor miliknya," kata Indra. 

Selanjutnya, dari tangan pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan alat dan hasil dari pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. 

"Ada 3 alat bangunan gergaji gesek manual, 1 unit sepeda motor modifikasi seperti trail, 1 alat bangunan gergaji mesin dengan mesin gerinda dan 36 gelondong kayu jati," beber Indra. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf (a) dan huruf (b)  Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pembalakan liar polsek gedangan pembalakan hutan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana