JATIMTIMES - Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras (miras) rumahan ilegal jenis arak di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menyampaikan, dalam penggerebekan ini, satu orang pelaku berinisial FA (36) berhasil diamankan.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," ungkap Aditya dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini mengatakan, pelaku FA diduga telah memproduksi miras jenis arak tanpa izin. "Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas serta sekaligus sebagai distributor," ujar Aditya.
Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (23/3/2024) itu bermula dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi pabrik miras rumahan ilegal sering digunakan pesta miras sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Usai menerima informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Alhasil, identitas pelaku berhasil dikantongi dan polisi mekakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Benar saja, dalam penggeledahan dan pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
"Tak hanya itu. Ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian," kata Aditya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya. Pelaku melakukan pembuatan arak secara otodidak dehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam miras yang diproduksinya.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya. Tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," terang Aditya.
Aditya menegaskan, peredaran miras secara ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu yang mengonsumsinya, melainkan juga berpotensi sebagai pemicu tindak pidana.
Aditya mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik atau home industry minuman keras ilegal yang beroperasi di sekitar tempat tinggalnya. "Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas Aditya.
Atas perbuatannya, pelaku FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang. Tersangka dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.